Amnesty International angkat berbicara mengenai keputusan hakim dalam menjatuhi hukuman kepada pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
- Ruth Meliana
- Jumat, 12 Juni 2020 - 14:40 WIB
WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah masuk babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menjatuhi hukuman satu satu penjara kepada dua pelaku penyerangan, yakni Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis.
Namun, hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut telah memicu kontroversi dan kritik keras dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak adil. Amnesty International Indonesia (AII) menjadi salah satu pihak yang menyoroti keputusan JPU dengan keras.
AII menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku Novel tersebut sama sekali tidak menunjukkan keadilan. “Tuntutan JPU [Jaksa Penuntut Umum] terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini,” kata Direktur AII Usman Hamid seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jum'at (12/6).
Pasalnya, AII berpendapat jika pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sangatlah tidak tepat. Terlebih, dampak penyerangan tersebut telah membuat Novel menderita luka di matanya seumur hidup. Seperti yang diketahui, pelaku menjalani hukuman sesuai dengan pasal penganiayaan berat.
Lebih lanjut Usman menyatakan jika kasus yang menimpa Novel bukan hanya sekadar teror biasa. Penyerangan tersebut dinilai telah mengancam nyawa hingga agenda reformasi dalam penegakkan korupsi dan hak asasi manusia (HAM).
Amnesty juga menyoroti kasus Novel yang dinilai belum tuntas sepenuhnya seperti kasus-kasus HAM sebelumnya. Usman mencontohkan kasus yang menimpa aktivis HAM, Munir Said Thalib beberapa tahun yang lalu.
Baik kasus Novel dan Munir dinilai cukup sama lantaran merupakan dua perkara berbeda yang tiba-tiba dialihkan motifnya sebatas dendam pribadi saja. “Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya,” ungkap Usman.
Sementara, pendapat serupa juga diungkapkan oleh Koordinator KontraS yang bernama Yati Andriyani. Yati menyoroti tuntutan ringan dua pelaku penyerangan justru menunjukkan adanya hukum diskriminatif serta tebang pilih karena tak mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi Novel selaku korban.
”Hukum menjadi tergadai,” tegas Yati. “Dan karena penegakan hukum melalui peradilan seperti kasus ini menjadi pola bagi penegak hukum untuk melindungi pelaku kejahatan dengan tuntutan rendah.”
(wk/lian)