PT KAI yang sudah mulai beroperasi mulai hari ini, Jumat (12/6) menetapkan protokol kesehatan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Reguler, seperti halnya hasil tes Corona serta penggunaan face shield.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Jumat, 12 Juni 2020 - 17:32 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia tengah bersiap menjalani tatanan hidup baru alias New Normal di tengah pandemi Corona. Dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak diperpanjang, saat ini di beberapa kota menjalani masa transisi.
Salah satu sektor yang sudah kembali beroperasi adalah Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Reguler yakni pada hari ini, Jumat (12/6). Pengoperasian kembali KA reguler tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengatakan kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang dan berbagai stasiun lainnya. Sementara khusus untuk KA Lokal yang akan dijalankan merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.
Pihak KAI mengimbau masyarakat dapat melakukan pembelian tiket secara offline maupun online. "Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan chanel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar Maqin seperti dilansir dari Kompas.
Pada tahap awal ini, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitasi tempat duduk yang tersedia. Menurut Maqin, tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Sementara itu, khusus untuk penumpang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Dilihat dari akun Instagram resmi KAI, penumpang wajib melampirkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Adapun surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit / puskesmas hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.
Selain itu, untuk semakin menjamin keselamatan para penumpang, KAI mengharuskan pemakaian face shield selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan. Face Shield tersebut telah disediakan oleh PT. KAI sebagai bagian fasilitas penumpang.
(wk/tria)