Jumlah Kasus COVID-19 Surabaya Terus Naik, Ahli Nilai Karena Sanksi Tak Tegas
Nasional

Pakar epidemiologi Universitas Airlangga Surabaya mengkritisi Perwali Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang pola hidup masyarakat di masa transisi menuju new normal yang ditandatangani oleh Wali Kota Tri Rismaharini.

WowKeren - Pertambahan kasus baru terjadi setiap harinya di Surabaya. Bahkan Kota Pahlawan tersebut sempat menjadi sorotan lantaran warna zonanya berubah menghitam.

Meski begitu, Surabaya memutuskan untuk menghentikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan menjalankan masa transisi menuju normal baru (new normal). Untuk mendukung hal tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) .

Perwali tersebut berisi tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya itu mengatur penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, kegiatan umum hingga transportasi. Terkait Perwali tersebut, seorang pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dr Windhu Purnomo pun mengkritisinya.

Windhu menilai sanksi yang terdapat dalam aturan tersebut tidak tegas. Pasalnya, sanksi yang diberikan antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

"Di Surabaya aja loh, perwali yang baru gak greget blas (tidak tegas sama sekali) to," ujar Windhu. "Jadi itu kekurangan regulasinya yang gak tepat."

Sanksi berbeda diterapkan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang sama-sama menghentikan masa PSBB bersama Kota Surabaya. Pemerintah daerah di dua kabupaten tersebut, menurut Windhu, lebih tegas memberikan sanksi sebab berani memberikan denda.


Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif Di Tengah Pandemi COVID-19, mengancam sanksi administratif dan denda buat para pelanggar.

Berdasarkan Perbubp tersebut pelanggar aturan penggunaan masker diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp 150 ribu. Kemudian bagi pimpinan tempat kerja yang tak menerapkan protokol kesehatan dikenai denda sebesar Rp 25 juta, sementara pengurus fasilitas umum yang melanggar dikenai denda Rp 10 juta.

Sementara pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik, pelanggar aturan penggunaan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda sebesar Rp150 ribu.

Kemudian bagi perusahaan kecil yang tak menerapkan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 25 juta, lalu bagi perusahaan sedang yang melanggar akan didenda Rp50 juta, perusahaan besar Rp100 juta, pengurus fasilitas umum Rp 10 juta, dan pengurus pasar Rp 25 juta.

Karena itu, Windhu menyayangkan tidak adanya ketegasan dalam Perwali Surabaya yang ditandatangani oleh Risma tersebut. Padahal Kota Pahlawan itu merupakan penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di wilayah Surabaya Raya. "Ya di Surabaya malah enggak ada gitu-gituan (denda) bingung saya," ujarnya.

Ketidaktegasan sanksi tersebut bisa saja mengakibatkan ketidakpatuhan masyarakat Surabaya sekaligus disebut tak bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Ia khawatir hal itu akan mengakibatkan terus meningkatnya angka kasus positif COVID-19.

"Masyarakat kan tergantung pemerintah. Namanya perilaku masyarakat di mana pun bukan hanya di Indonesia ya sama," pungkasnya. "Peraturan itu nggak ada yang greget buat orang patuh."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait