PSBB Tangerang Tak Pakai Kata Transisi Hingga Sanksi Diperketat, Kenapa?
Getty Images
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang kembali diperpanjang dan tidak menggunakan istilah transisi seperti DKI Jakarta. Gubernur Banten mengungkap alasannya.

WowKeren - Tangerang Raya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang saat ini telah memasuki tahap kelima. Walau telah masuk tahap lima, namun PSBB Tangerang Raya tidak menggunakan istilah transisi seperti yang dilakukan provinsi DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, DKI Jakarta saat ini telah menerapkan PSBB transisi yang bertujuan sebagai proses bertahap menuju new normal. Gubernur Banten Wahidin Halim lantas mengungkap alasan PSBB Tangerang Raya tidak menggunakan kata transisi.

Rupanya, Wahidin tidak mau istilah PSBB transisi membuat masyarakat menjadi santai dan melupakan protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sangatlah penting dilakukan di masa pandemi virus corona saat ini.

”Sekarang apa pun namanya yang penting adalah kesadaran memakai masker,” ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas, Senin (15/6). “Kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi seperti tisu dan lain sebagainya.”


Wahidin Halim bahkan berpesan kepada tiga kepala daerah di Tangerang Raya untuk memperketat PSBB di wilayah mereka. Salah satu caranya dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi warga yang nekat melanggar.

”Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya,” pesan Wahidin. “Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi.”

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan tidak adanya istilah transisi untuk menghindari euforia masyarakat. Ia berpendapat euforia warga dapat membuat kesadaran akan protokol kesehatan menjadi rendah. ”Artinya kalau dibikin namanya kayak DKI (Jakarta) ya PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja,” jelas Arief.

Meski demikian, Arief mengatakan PSBB Tangerang Raya tahap lima ini akan dilakukan sejumlah pelonggaran. Hal ini seperti yang telah diterapkan dalam PSBB tahap empat dimana rumah ibadah sudah boleh kembali dibuka lagi.

Namun, PSBB Tangerang Raya tahap lima ini masih menunggu Keputusan dan Peraturan Gubernur. Seperti diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi tiga wilayah zona merah. Tangerang Raya sendiri merupakan tiga wilayah pemerintahan diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait