Tetap Digelar Meski Pandemi Corona Belum Reda, Berikut Jadwal Rangkaian Pilkada 2020
https://www.kpu.go.id/
Nasional

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

WowKeren - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disepakati tetap digelar pada Desember 2020 mendatang. Pilkada 2020 tetap digelar di 270 wilayah tahun ini meski pandemi corona (COVID-19) hingga kini masih belum mereda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 mendatang. Nantinya, masa kampanye akan dimulai pada 26 September dan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. "Pendaftaran pasangan calon, 4 September - 6 September 2020," demikian kutipan PKPU tersebut.

Pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah pun akan diverifikasi oleh KPU. Adapun proses verifikasi tersebut dilakukan pada 4 hingga 22 September 2020.

Nantinya, KPU akan mengumumkan dokumen data diri para paslon dan dokumen calon di laman resmi mereka sepanjang proses verifikasi. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat mengetahui atau memberikan informasi terkait calon yang bersangkutan.


Selain itu, para paslon yang telah mendaftar juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 4 hingga 11 September 2020. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan disampaikan pada 11 hingga 12 September 2020.

Setelah itu, KPU akan menetapkan paslon yang berhak mengikuti Pilkada serentak pada 23 September 2020. Pada 24 September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut.

KPU juga memberikan peluang bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020. Nantinya, masa kampanye akan dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 dan dibagi dalam 3 fase.

Yang pertama adalah fase kampanye pertemuan terbatas. Fase ini terdiri dari pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Lalu yang kedua adalah debat publik atau terbuka antar paslon yang digelar KPU. Fase pertama dan kedua ini akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sedangkan fase terakhir adalah kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Fase ketiga ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru