Tersangka Kasus Novel Baswedan Dituntut Ringan, DPR Segera Panggil Kejaksaan Minta Penjelasan
Nasional

Anggota DPR Komisi III ikut menyoroti soal keputusan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara untuk tersangka kasus penyiraman Novel Baswedan. DPR mengatakan akan segera membahas masalah ini dalam rapat kerja.

WowKeren - Tuntutan 1 tahun penjara terhadap 2 penyerang senior KPK Novel Baswedan, yakni Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, membuat publik geram. Pasalnya, tuntutan itu dianggap terlalu ringan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan dalam waktu dekat komisi III yang membidangi hukum, akan segera mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Dalam raker itu, diharapkan komisi III dapat melakukan pendalaman terhadap tuntutan tersebut.

"Ya kalau mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar komisi yang membawahi penengakan hukum, komisi III dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan kejaksaan," kata Dasco mengutip Kumparan, Senin (15/6).

"Untuk kemudian melakukan pendalaman-pendalaman soal tuntutan yang sudah diambil. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR," lanjutnya.

Dasco enggan menanggapi lebih jauh terkait tuntutan 1 tahun yang diberikan jaksa kepada dua penyerang Novel Baswedan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR.


"Ya nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Dan mudah-mudahan dalam masa sidang kali yang dimulai hari ini kita lebih produktif di tengah pandemi yang sedang melanda kita," ujarnya.

Sebelumnya, ketua umum ketua komisi III, Ahmad Sahroni juga menyoroti kasus ini. Menurut Sahroni, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa tidak masuk akal dan memalukan.

"Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," ujar Sahroni dilansir dari Kompas. "Pernyataan jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat. Enggak bisa diterima."

Secara terpisah, anggota Komisi III Habiburokhman menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang Novel terlalu ringan. "Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman.

Habiburokhman membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya. Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kemudian, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, dan kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru