Laporan tersebut dibuat lantaran muncul dugaan adanya kejanggalan terkait penggunaan belanja tidak terduga penanganan COVID-19 yang tidak sesuai dengan RAB.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 16 Juni 2020 - 16:31 WIB
WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanah Datar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Pelaporan ini terkait dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan COVID. Adapun laporan tersebut dibuat oleh Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) Aldoris Armialdi pada 20 Mei lalu.
"Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19," kata Aldoris melalui keterangan tertulis. "Serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat."
Aldoris menduga ada sejumlah kejanggalan terkait penggunaan BTT di Tanah Datar. Yang mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kejaksaan Negeri Tanah Datar Sumatera Barat pun mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait anggaran COVID-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Tanah Datar.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan. "Saat ini kita sedang kumpulkan bahan dan keterangan untuk dirapikan semuanya," kata dia dilansir Kompas, Selasa (16/6).
Ia menyebut jika pihaknya tengah menyiapkan berkas yang diperlukan untuk diserahkan ke Inspektorat Senin depan. "Keputusannya di Senin depan. Jika sudah lengkap, kita serahkan ke inspektorat. Nanti kita kabari," kata Tatang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewanti-wanti agar tidak ada jajarannya yang menyelewengkan anggaran penanganan COVID-19. Pemerintah sendiri telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk penanganan pandemi. Oleh sebab itu, dana ini harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran.
"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas," kata Jokowi dalam video conference, Senin (15/6). "Pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan."
Jokowi mempersilakan aparat hukum untuk tidak segan-segan menindak tegas pejabat yang mengambil dana penanganan corona. "Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga," tegas mantan Wali Kota Surakarta tersebut.
(wk/zodi)