Sidang Perdana Digelar, Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Nasional

Ketiga pelaku penyerangan Wiranto pada Oktober 2019 lalu telah didakwa hukuman penjara dengan masa yang berbeda. Hukuman paling berat adalah 16 tahun kurungan penjara.

WowKeren - Persidangan atas terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto telah masuk dalam tahap penuntutan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan tuntutan dibacakan pada Kamis, (11/6) lalu. Ketiga terdakwa yang melakukan penyerangan dijatuhi hukuman pidan berbeda.

Terdakwa pertama ialah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia adalah orang yang menusuk Wiranto dengan menggunakan kunai. Peristiwa itu terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Saat itu, Abu Rara juga sempat menyerang Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.

Atas perbuatannya, Abu Rara dituntut dengan pidana selama 16 tahun penjara. Ia adalah terdakwa yang dituntut hukuman paling berat dibanding dua tersangka lainnya.

Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alis Fitria Andriana. Ia merupakan istri Abu Rara. Pada saat penyerangan, ia turut berada di lokasi. Ia menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai. Atas perbuatannya, Fitria Diana dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa ketiga ialah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Ia didakwa hal berbeda dari kedua terdakwa lain.


Dilansir dari Kumparan, Selasa (16/6), Samsudin didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebab, ia dan Abu Rara berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Namun untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa'i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.

Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Atas perbuatannya, Samsudin alias Jack Sparrow itu dituntut 7 tahun penjara. Ia dijatuhi hukuman paling ringan ketimbang dua rekannya yang lain.

Secara terpisah, Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan sidang selanjutnya akan segera digelar pada 18 Juni mendatang. "Sidang selanjutnya, hari Kamis 18 Juni dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum pada terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait