JK Rilis Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Sesuai Nomor Ponsel, Seperti Apa?
ANTARA
Nasional

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon. Seperti apa teknis pelaksanaannya?

WowKeren - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon. Aturan tersebut akan dilaksanakan pada masa transisi menuju era normal baru atau new normal di tengah pandemi corona (COVID-19).

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa (16/6). "Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Salat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Pada surat edaran tersebut, DMI mengatur pelaksanaan Salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan salat. Apabila Salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara yang memiliki nomor telepon genap dipersilakan salat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00. Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan jatuh pada tanggal genap maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.


Adapun jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, maka jemaah tersebut wajib untuk untuk memilih salah satu nomor. "Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin. pakai satu saja," ujar Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni.

Tak hanya itu, Imam juga mengatakan jika aturan baru yang datang dari mantan Wakil Presiden Indonesia tersebut ada untuk menjawab kebingungan para takmir masjir masjid. "Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," katanya.

Sebelumnya diketahui, bahwa aturan Salat Jumat 2 gelombang menuai pro dan kontra. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak usulan tersebut.

Disebutkan MUI lebih mengizinkan umat Muslim untuk melaksanakan Salat Jumat di tempat luas seperti stadion dibandingkan melaksanakan Salat Jumat yang dibagi dalam 2 gelombang. "Bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat," terang Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Jakarta, pada Kamis (4/6) lalu. "Tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," lanjutnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait