Aceh Buat Wacana Keberangkatan Haji Sendiri, DPRD Ragu Bisa Direstui Pusat
AFP
Nasional

Saat ini Aceh tengah membuat wacana untuk mengirim jemaah haji sendiri. DPRD lantas mendukung sekaligus meragukan wacana tersebut akan direstui oleh Pemerintahan pusat.

WowKeren - Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mendukung wacana provinsi tersebut mengirim jemaah haji sendiri. Namun saat mengingat Kementerian Agama memutuskan tak mengirim jemaah haji di masa pandemi ini, membuat ragu wacana tersebut akan direstui pusat.

"Kita sepakat. Tapi yang kita ragukan keseriusan dan keikhlasan Pemerintah Pusat, apakah mereka izinkan atau tidak," kata Ketua Komisi VI DPR Aceh Irawan Abdullah mengutip dari CNNIndonesia.com Rabu (17/6).

Sementara itu, untuk bisa mewujudkan wacana tersebut, kini Komisi V DPR Aceh membidangan masalah Keistimewaan, Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Kekhususan Aceh kini tengah menggodok payung hukumnya. Pihaknya tengah menelaah qanun atau peraturan daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 16 Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) juga diatur soal ini. Pasal tersebut mengatur soal urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh.

Tertulis dalam pasal 16 nomor 2 huruf e disebutkan bahwa "penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan" menjadi salah satu urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh.


Menurut Irawan, implementasi dari pasal tersebut bisa dimasukkan dalam qanun. "Ini (Aceh berangkat Haji sendiri) harus masuk (rancangan qanun ibadah haji). Jika tidak, apa bedanya dengan regulasi yang dibuat pusat. Kita dorong ini harus dimasukkan," kata Irawan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi tidak mempermasalahkan wacana tersebut. "Tidak masalah kalau memang itu ada peluang di UUPA, tidak masalah, jika memang bisa diwujudkan tidak boleh dihambat karena itu suatu yang legal," kata Samhudi.

"Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak," tambah Samhudi. "Artinya peluangnya ada karena merujuk UUPA, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa."

Namun sepertinya butuh proses panjang untuk mewujudkan wacana tersebut. Mengingat kuota yang diberikan Arab Saudi adalah kuota untuk tiap negara sehingga pusat harus menyetujuinya.

Selain itu, Arab saudi juga perlu menyetujuinya. "Kita punya hak memperjuangkan itu ke Arab Saudi. Tapi persoalannya, detailnya itu apakah Arab Saudi mau? Ini persoalannya," kata Samhudi.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait