Kucing bernama latin Cotopuma temminckii itu dikenal dengan sebutan golden cat atau fire cat. Populasinya kian langka dan hanya ada di wilayah Sumatera.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 18 Juni 2020 - 14:40 WIB
WowKeren - Seekor kucing malang terjerat di perangkap yang ada perkebunan warga di hutan Sungai Dareh Pauah, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Agam. Perangkap ini sedianya ditujukan untuk menangkap babi hutan.
Bukan kucing biasa, kucing tersebut merupakan kucing emas yang populasinya terancam punah. Akibat terkena jerat perangkap, kaki kiri bagian depan kucing malang tersebut mengalami luka.
BKSDA Kota Bukittinggi yang mendapatkan laporan ini segera terjun ke lapangan untuk memberikan pertolongan pada kucing tersebut. "Kami lakukan evakuasi setelah mendapat informasi dari warga yang melihat adanya satwa terjerat," kata Kepala BKSDA Kota Bukitinggi, Vera Chiko, Rabu (17/6).
Kucing bernama latin Cotopuma temminckii itu dikenal dengan sebutan golden cat atau fire cat. Populasinya kian langka. Sementara itu, proses penyelamatan kucing juga cukup sulit mengingat lokasi kucing terjerat jauh berada di dalam hutan.
Kucing rencananya akan diobati lalu setelah itu akan diboyong ke Taman Margasatwa Kinantan Bukittinggi. "Setelah kita bebaskan dari jeratan dan kita obati sementara, lalu dievakuasi ke kebun Binatang Bukittinggi," imbuhnya.
Ia menuturkan jika pihaknya tengah menunggu instruksi dari atasan terkait tindak lanjut apa yang akan dilakukan pada kucing langka tersebut.
"Sekarang kita obati dulu," tuturnya. "Kita akan lihat perkembangan dan nunggu instruksi dari pimpinan terkait dengan apa yang akan dilakukan terhadap satwa ini."
Kucing emas merupakan satu dari sembilan jenis kucing hutan. Dibanding kucing kampung, kucing emas memiliki tubuh yang lebih besar. Habitatnya hanya ada di wilayah Sumatera. Kucing ini telah dinyatakan sebagai satwa yang berstatus rentan punah (near threatened) oleh Lembaga internasional untuk konservasi alam (IUCN).
Analis data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Agus Irwanto menyebut jika satwa ini termasuk ke dalam satwa yang dilindungi undang-undang. "Dilarang untuk menangkap, memelihara, memperjualbelikan dalam keadaan hidup maupun mati," ujar Agus dilansir Kompas, Kamis (18/6/2020).
(wk/zodi)