'Disalahkan' KPK Soal Pembebasan Eks Bendum Demokrat Nazaruddin, Kemenkumham Beber Fakta Ini
Nasional

Pembebasan eks Bendum DPP Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terus menimbulkan polemik karena KPK menyiratkan pihaknya tak mengizinkan hal tersebut. Kemenkumham pun memberi klarifikasi.

WowKeren - Pembebasan eks Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terus menjadi bahasan panas. Sebab baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menyiratkan Nazaruddin tak semestinya mendapatkan remisi sampai dibebaskan 4 tahun lebih awal.

Untuk diketahui, narapidana koruptor yang hendak mendapatkan remisi harus mendapatkan status justice collaborator alias membantu dalam penuntasan kasus korupsi lain oleh KPK. Namun KPK membantah telah memberikan status JC bagi Nazaruddin.

Pernyataan KPK ini pun seolah-olah menyalahkan Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) karena dianggap terlalu mudah melepaskan Nazaruddin. Dituding demikian, Ditjen PAS pun membantah dan menegaskan KPK sudah memberikan status JC, merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan komisi antirasuah itu.

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC, sebagaimana ditegaskan Pasal 34A Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam konferensi persnya, Kamis (18/6). "Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa."


Menurut Rika, dalam surat keterangan yang diterbitkan KPK pada 2014, lembaga itu menyatakan Nazaruddin sudah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga sudah membayar lunas pidana dendanya sehingga ia berhak mendapatkan beragam remisi yang bila ditotal mencapai 4 tahun.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC," jelas Rika, dikutip dari Kompas. "Karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012."

Nazaruddin sendiri dianggap menjadi kolaborator dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. Mulai dari kasus Wisma Atlet Hambalang yang menyeret mantan rekan separtainya Anas Urbaningrum, sampai kasus e-KTP yang "identik" dengan Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak pernah mengeluarkan status JC untuk Nazaruddin. Memang benar KPK pernah mengeluarkan surat yang menyatakan kerjasama Nazaruddin dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar, namun surat itu bukanlah pemberian status JC.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/6). Lebih lanjut, Ali juga menegaskan pihaknya justru berkali-kali menolak memberikan rekomendasi pemberian asimilasi alias pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru