Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan peraturan terkait keringanan UKT mahasiswa, baik PTN maupun PTS, di tengah pandemi Corona. Begini info lengkapnya.
- Elvariza Opita
- Jumat, 19 Juni 2020 - 16:46 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sempat menjadi "buruan" mahasiswa terkait masalah uang kuliah tunggal (UKT). Diketahui mahasiswa menuntut pemerintah mendesak perguruan tinggi agar menurunkan besaran UKT di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang.
Kala itu Nadiem bungkam hingga menjadi "bulan-bulanan" di media sosial. Namun kekinian Nadiem muncul di hadapan publik lewat konferensi virtualnya, mengabarkan bahwa Kemendikbud telah merilis kebijakan baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS).
Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan UKT untuk setiap mahasiswa yang mengalami kendala finansial selama pandemi COVID-19. Keringanan dan fleksibilitas pembayaran UKT ini dipastikan bisa dirasakan seluruh PTN.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud," papar Nadiem, Jumat (19/6). "Dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya."
Lantas seperti apa keringanan yang diberikan? Yang pertama mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau menunggu kelulusan sehingga tak mengambil SKS sama sekali. Sedangkan untuk mahasiswa di masa akhir kuliah membayar maksimal 50 persen, dengan ketentuan mengambil maksimal 6 SKS bagi mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7.
Keringanan UKT ini akan diberikan dalam 5 skema. Seperti cicilan dengan bunga nol persen, penundaan dan penurunan UKT yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, pemberian beasiswa lewat program KIP, hingga setiap mahasiswa berhak mendapatkan bantuan dana penunjang infrastruktur seperti kebutuhan internet dan pulsa.
Nadiem menegaskan belum ada regulasi mendetail soal pelaksanaan skema. "Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," ujar Nadiem.
Kemudian bagaimana dengan mahasiswa PTS? Rupanya Kemendikbud menyiapkan sejumlah besar dana dari Dikti untuk membantu sekitar 400 ribu mahasiswa PTS.
Pemerintah berencana menggelontorkan sampai Rp 1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa PTS ini. "Sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem, dikutip dari Kompas.
Untuk mendapatkan bantuan ini tentu ada beberapa persyaratan. Seperti orangtua atau wali mahasiswa yang mengalami kendala finansial serta tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lain termasuk KIP. Dana ini pun hanya ditujukan bagi mahasiswa PTS dan PTN yang berada di semester 3, 5, dan 7 pada 2020.
(wk/elva)