Menurut Menpan-RB Tjahjo Kumolo, banyak ASN yang tidak produktif selama masa WFH. Oleh sebab itu, Tjahjo kini tengah menyusun strategi untuk memangkas jumlah ASN tak produktif tersebut.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 20 Juni 2020 - 11:15 WIB
WowKeren - Pandemi corona membuat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa bekerja dari rumah (work from home/WFH). Namun, masa WFH ini rupanya memunculkan permasalahan baru.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, banyak ASN yang tidak produktif selama masa WFH. Oleh sebab itu, Tjahjo kini tengah menyusun strategi untuk memangkas jumlah ASN tak produktif tersebut.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," tutur Tjahjo pada Jumat (19/6). Menurut Tjahjo, kelompok yang tidak produktif ini justru menambah beban para ASN yang produktif.
Pasalnya, kelompok yang produktif terpaksa menyelesaikan pekerjaan mereka yang tidak produktif. Menurut Tjahjo, pemerintah kini memiliki banyak tenaga kerja yang sebetulnya tidak diperlukan, namun kekurangan tenaga yang sebenarnya dibutuhkan.
"Too many, but not enough (terlalu banyak tapi tidak cukup)," ujar Tjahjo. "Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekrutmen ke depan."
Lebih lanjut, Tjahjo menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan untuk merumuskan ulang sistem manajemen SDM (sumber daya manusia) sesuai era new normal.
Pemerintah disebut akan melakukan perubahan formasi kebutuhan ASN. "Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berfokus dalam memperbaik kinerja ASN. Salah satunya adalah tahapan rekrutmen yang dilakukan dengan proses menggunakan sistem digital.
"Pemerintah akan mendapatkan SDM terpilih yang akan menggerakkan sistem pemerintahan Indonesia," pungkas Tjahjo. "Mereka yang terpilih dengan sistem ini, diharapkan bisa menjadi Smart ASN."
Adapun ketentuan mengenai pemberhentian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014. Dalam Pasal 87 ayat 1, ASN akan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(wk/Bert)