Menkumham Yasonna Jelaskan Penerapan New Normal di Lapas
Nasional

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjelaskan aturan pelaksanaan normal baru atau new normal di lembaga masyarakat. Pasalnya, ada sejumlah hal yang diatur dalam penerapan tersebut.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait aturan pelaksanaan normal baru atau new normal di lembaga masyarakat. Ia pun menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang diatur dalam penerapan normal baru tersebut.

Seperti jaga jarak atau physical distancing hingga pemeriksaan kesehatan untuk napi secara berkala untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).

Prosedur ini, kata Yasonna, diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). "Petugas harus dalam keadaan sehat, petugas yang masuk ke lapas, rutan, maupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun," katanya. "Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan APD (alat pelindung diri)."

"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing (jaga jarak) walaupun tentunya di lapas-lapas overkapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin, dan lain lain," lanjutnya.


Selain itu, Yasonna juga mengatakan akan ada pemeriksaan PCR ataupun rapid test terhadap warga binaan. Jika ditemukan ada yang positif virus Corona, warga binaan akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar lapas.

"Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebai OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan) dilakukan pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) ataupun TCM (tes cepat molekuler), apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test," jelasnya. "Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/TCM. Apabila tesnya dinyatakan positif, harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit."

Warga binaan yang lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) akan ditempatkan dalam sel terpisah dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Selain itu, Yasonna menyebut pelaksanaan kegiatan ibadah harus menggunakan perlengkapan ibadah masing-masing.

"WBP lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil, atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," paparnya. "Penyelenggaraan ibadah keagamaan merupakan perlengkapan ibadah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol COVID."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait