Pemkot Surabaya Tentukan 2 Lokasi Ini untuk Pemakaman Jenazah COVID-19
Twitter
Nasional

Penentuan dua lokasi tersebut sudah berpedoman pada UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menentukan dua lokasi yang akan digunakan sebagai pemakaman untuk jenazah yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19. Hal itu dilakukan guna melindungi warga lainnya dari penularan penyakit.

Adapun lokasi yang dimaksud yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat Surabaya. Adapun penentuan dua lokasi tersebut bukan secara asal, namun sudah berpedoman pada UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser menyebutkan jika jarak area pemakaman atau krematorium telah sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, Pasal 23 poin G.

Dalam ketentuan itu, disebutkan jika jarak yang aman untuk pemakaman jenazah pasien COVID-19 adalah sejauh 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum warga. Serta berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga.


"Untuk lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dan TPU Keputih bagi jenazah terdiagnosa COVID-19," kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Minggu (21/6). Selain itu, pemilihan lokasi tersebut juga ada pertimbangan lain.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya, ketika itu ada pasien COVID-19 yang meninggal dan akan dimakamkan di pemakaman umum, terjadi penolakan dari warga sekitar. Sehingga Pemkot mengambil langkah untuk menjadikan dua lokasi tersebut sebagai tempat pemakaman jenazah COVID-19.

"Sebenarnya di tempat lain pun boleh," lanjut Fikser. "Asal pemakamannya sesuai dengan protokol COVID-19 dan petugasnya juga bersedia."

Ia melanjutkan jika selama ini untuk jenazah PDP biasanya dimakamkan di pemakaman umum. Sebab hal itu sesuai dengan permintaan keluarga. "Selama ini kalau confirm COVID-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum," lanjut Fikser.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel