Nadiem Sebut Sekolah Swasta Bisa Pakai Dana BOS Pemerintah, Ini Syaratnya
Nasional

Sebelum adanya keputusan ini, dana BOS Afirmasi dikhususkan untuk membantu sekolah-sekolah negeri yang ada di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah kriteria dana BOS Afirmasi dan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Ia mengatakan jika sekolah swasta bisa ikut menggunakan dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja.

"Keputusan dari Kemendikbud adalah mengubah kriteria BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk melibatkan sekolah swasta," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (22/6). "Nomor satu itu yang terpenting."

Sebelum adanya keputusan ini, dana BOS Afirmasi dikhususkan untuk membantu sekolah-sekolah negeri yang ada di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu, ada juga dana BOS Kinerja yang diberikan pada sekolah-sekolah yang memiliki kinerja baik.

Adapun ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan dana BOS tersebut adalah sekolah negeri dan swasta mulai dari jenjang SD, SMP, SMK, SMA, hingga SLB. Dana yang akan diberikan jumlahnya sebesar Rp 60 juta untuk masing-masing sekolah setiap tahunnya. dana ini akan disalurkan langsung ke rekening sekolah melalui Kementerian Keuangan.


Lebih lanjut, Nadiem menuturkan jika dana ini akan disampaikan ke sekolah-sekolah yang terdampak pandemi COVID-19. Ada lebih dari 56 ribu sekolah yang akan disasar. "Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak COVID-19," ujar Nadiem.

Syarat yang pertama bagi sekolah untuk berhak menerima dana tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Kepmendikbud Nomor 580 Tahun, 2020, dan Kepmendikbud Nomor 581 Tahun 2020. Sekolah tersebut yakni berada di wilayah terpencil kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, maupun bencana sosial.

Sedangkan syarat lainnya adalah diprioritaskan bagi sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, serta sekolah yang proporsi guru tidak tetapnya lebih besar.

"Tidak ada perubahan kriteria penggunaannya. Yang ada perubahan tadinya untuk sekolah negeri, sekarang boleh diberikan untuk swasta," terang Nadiem. "Yang tadinya untuk afirmasi itu yang tadinya hanya 3T, sekarang ditambah kriteria untuk yang terpukul COVID-19."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait