Biasanya Pada Pertengahan Tahun, Kapan Gaji ke-13 PNS 2020 Bakal Cair?
Nasional

Selain THR, gaji ke-13 merupakan 'bonus' lain yang dinantikan oleh PNS dan biasanya cair pada pertengahan tahun. Namun nyatanya sampai saat ini belum ada kejelasan soal pencairan gaji ke-13.

WowKeren - Selain Tunjangan Hari Raya (THR), biasanya pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13. Biasanya pula gaji ini cair pada pertengahan tahun, seperti pada 2019 lalu cair di bulan Juni.

Tahun lalu negara harus menggelontorkan uang sampai Rp 20 triliun demi memenuhi pembayaran gaji ke-13 PNS. Namun untuk tahun ini, yang kondisinya juga serba repot akibat pandemi Corona, menyebabkan pembayaran gaji ke-13 pun terhambat.

Yang belakangan menjadi pertanyaan, kapan kira-kira gaji ke-13 ini akan cair? Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari pun angkat bicara.

Rupanya saat ini masalah pencairan gaji ke-13 PNS masih dalam tahap pembahasan internal. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pencairan gaji ke-13 ini, termasuk diantaranya masalah pandemi Corona yang sampai sekarang belum menemui titik terang.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," ujar Puspa, Senin (22/6). "Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan COVID-19, dan prioritas penggunaan dana."


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS masuk dalam APBN 2020. Hanya saja memang pencairannya belum bisa dipastikan kapan, mengamati terlebih dahulu situasi pandemi Corona di Indonesia.

Namun sebelumnya Kemenkeu sempat menyebut pembagian gaji ke-13 bukanlah sebuah kewajiban. Sebab, Kemenkeu menilai gaji ke-13 itu selayaknya bonus kinerja, berbeda dengan THR yang merupakan hak setiap PNS.

Komponen gaji ke-13 PNS pun berbeda dengan THR. Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Oleh karena itu biasanya besaran gaji ke-13 PNS lebih besar ketimbang THR dan dicairkan pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, pencairan THR PNS tahun ini pun sedikit menemui kendala. Sebab ada beberapa komponen yang dihapus. Selain itu hanya beberapa golongan jabatan yang mendapat THR tahun ini.

Untuk THR kemarin hanya pejabat eselon III ke bawah yang berhak mendapatkannya. Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPD tak mendapatkan THR.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait