Mahkamah Konstitusi secara resmi telah menolak uji materi Perppu Corona yang telah diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Terungkap, ini alasannya.
- Ruth Meliana
- Selasa, 23 Juni 2020 - 14:41 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (COVID-19). Uji materi Perppu Corona sendiri diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.
Keputusan ini diberikan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman dalam amar putusan yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6).
Seperti yang diketahui, Perppu Corona sendiri telah diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tercatat, uji materi ini diajukan oleh dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda.
Para pemohon uji materi ini diketahui ada dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), KEMAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI dan PEKA. Permohonan mereka masuk dalam nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.
Kemudian ada lagi permohonan perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020. Selanjutnya, ada juga permohonan yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis dengan nomor perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 namun belum diputus Hakim MK.
Sebagai informasi, Amien Rais dkk menilai Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK. Sementara penggugat lain yang berasal dari MAKI dkk meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.
MK sendiri dalam keputusannya menyatakan jika para pemohon justru sudah kehilangan objek pengujian. Pasalnya, Perppu tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
”Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 sudah tidak ada lagi ada secara hukum,” ujar Anwar. “Hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional telah kehilangan objek.”
”Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang,” sambungnya. “Disebabkan permohonan para pemohon telah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”
(wk/lian)