Pemkot Surabaya Tak Main Denda, Keluar Rumah Tanpa Masker Siap-Siap Dihukum Joget
Nasional

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ditemukan sebanyak 60 persen pelanggar adalah mereka yang tidak mengenakan masker dan juga menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

WowKeren - Satpol PP Surabaya terus melakukan penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Salah satu ketentuan yang ada dalam Perwali tersebut adalah keharusan bagi warga untuk memakai masker saat pergi keluar rumah.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ditemukan sebanyak 60 persen pelanggar adalah mereka yang tidak mengenakan masker dan juga menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan jika Satpol PP akan menyita KTP pelanggar.

"Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar," kata Eddy, Senin (22/6). "Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy di kantornya.

Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari. Usai 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP miliknya. Namun sebelum itu, ia harus menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Eddy menuturkan hingga saat ini sudah ada puluhan KTP yang disita.


"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita," ujar Eddy. "Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan."

Namun, ada kalanya pengendara atau warga yang saat hendak dimintai KTP rupanya tidak membawa kartu identitas. Tidak akan bebas begitu saja, Satpol PP akan memberikan sanksi lain. Mereka akan diminta untuk melakukan push up hingga berjoget. Sanksi-sanksi semacam ini diberlakukan untuk menumbuhkan efek jera. Mereka akan diberi masker agar dipakai selanjutnya.

"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker," tutur Eddy. "Sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker."

Sanksi ini, dikatakan Eddy telah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan. "Baru pada hari ke 8 kami beri sanksi terhadap pelanggar itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya," imbuhnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!