Pemilu Serentak 2024 Berpotensi Diundur Hingga 2027
Nasional

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, wacana itu sedang digodok oleh pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

WowKeren - Pandemi corona (COVID-19) mempengaruhi jadwal acara tahunan yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk juga pemilihan umum alias Pemilu. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada wacana yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR RI terkait Pemilu.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu serentak 2024 berpotensi diundur ke tahun 2027. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sepertinya akan diundur lagi Pilkada dan Pemilu serentaknya pada 2027," ungkap Ilham pada Selasa (23/6).

Meski demikian, Ilham masih belum bisa memastikan soal detail rencanan pengunduran Pemilu ke tahun 2027. Pasalnya, gagasan tersebut kini masih ada dalam tahap pembahasan awal.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham. "Bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua."


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa yang diwacanakan mundur hanyalah keserentakan Pilkada. Oleh sebab itu, pengunduran ini dipastikan tidak akan mempengaruhi Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Jadi Pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," jelas Saan dilansir Kompas.com. Adapun pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI akan dilaksanakan pada bulan November 2024 menurut Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Di sisi lain, Pilkada sendiri selama ini masih belum dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hingga kini, Pilkada telah digelar sebanyak tiga gelombang, yaitu pada 2015, 2017, dan 2018.

Para kepala daerah yang terpilih di tahun 2015 akan digantikan dengan kepala daerah yang terpilih pada 2020. Lalu kepala daerah yang terpilih di 2017 akan digantikan oleh kepada daerah yang terpilih pada pada 2022, dan kepada daerah yang terpilih di 2018 akan digantikan oleh mereka yang terpilih di 2023.

"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada Pilkada," pungkas Saan. "Kalaupun nanti mau diserentakkan itu nanti di 2027."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait