Masa Transisi Surabaya Raya Berakhir, Langsung Terapkan New Normal?
Nasional

Masa transisi 14 hari Surabaya Raya menuju normal baru telah berakhir pada Senin (22/6) lalu. Lantas apakah tiga daerah, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan langsung menerapkan era new normal?

WowKeren - Masa transisi 14 hari usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju normal baru (new normal) di tiga daerah Surabaya Raya telah berakhir pada Senin (22/6) kemarin. Lantas apakah ketiga daerah tersebut akan secara otomatis memasuki masa new normal?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika keputusan tersebut tetap ada di tangan kepala daerah. Hal ini disampaikannya usai memimpin Halalbihalal Virtual ASN Pemprov Jatim Selasa (23/6).

Namun, Khofifah tidak memberikan ketegasan, apakah saat ini Surabaya Raya sudah masuk new normal atau tidak. “Oh enggak. Itu, kan, sudah tidak pakai transisi-transisian. Lain dengan Malang (Raya), lho, yo," ujarnya.

"Kalau Malang memang di-stage, setelah PSBB masuk transisi," sambungnya. "Kalau ini (Surabaya Raya), setelah PSBB, ya, lihat di Perwali dan Perbup-nya."

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, hanya Gresik dan Sidoarjo yang memang mengatur tentang penerapan masa transisi menuju tatanan normal baru sebagaimana termuat di dalam peraturan bupati masing-masing. “Kalau Perbup Gresik memang pakai transisi, Sidoarjo pakai transisi. Tapi kalau Perwali (Surabaya), kan, enggak pakai transisi. Perwali-nya, kan, memang perwali new normal,” terangnya.


“Di pasalnya memang ada (masa transisi), tapi judul perwali-nya tidak," lanjutnya. "Teman-teman telaah sendiri itu. Tapi tetap, secara regional provinsi, kami melakukan evaluasi. Dua hari lalu evaluasi di Mapolda Jatim."

Aturan tentang masa transisi menuju tatanan normal baru itu memang termuat dalam judul Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo. Sedangkan Perwali Kota Surabaya tidak. Peraturan Bupati Gresik Nomer 22 tahun 2020 sesuai dengan judulnya mengatur tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Gresik.

Sementara Perbup Sidoarjo Nomor 44 tahun 2020 mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi COVID-19. Sedangkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020, sesuai dengan judulnya, memang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Selain itu, masa transisi memang disebut di Pasal 31 Perwali Surabaya. Tepatnya di ayat ke-(2), ke-(3), dan ke-(4) di pasal yang termasuk dalam Bab VIII tentang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Meski tidak memberikan ketegasan tentang masa tatanan normal baru di Surabaya Raya, Khofifah tetap menegaskan, masyarakat tidak seharusnya lengah setelah berakhirnya penerapan PSBB. “Tadi saya sampaikan data-data soal peningkatan, kecepatan penyebaran virus ini, di dunia, nasional, maupun provinsi," katanya. " Artinya ini suasana belum aman, baik dunia, nasional, maupun Jatim. Dari data itu, peningkatannya cukup signifikan."

Oleh karena itu, sebelum ditemukannya vaksin khusus Virus SARS CoV-2, vaksin yang terbaik yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan. “Jangan pernah kita merasa bahwa, oh, ini sudah tidak PSBB, boleh berlonggar-longgar ria. Jangan. Karena, datanya bilang seperti itu. Kecepatan penyebaran ini tambah tinggi sebetulnya,” tegasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait