Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, ada sejumlah klaim yang sudah selesai diverifikasi dan tengah diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses pembayaran.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 24 Juni 2020 - 12:42 WIB
WowKeren - Hingga 12 Juni 2020, tercatat sudah ada 592 rumah sakit (RS) yang mengajukan klaim penanganan pasien virus corona (COVID-19). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun kini masih melakukan verifikasi terhadap tagihan RS tersebut.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, ada sejumlah klaim yang sudah selesai diverifikasi dan tengah diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses pembayaran. Adapun total jumlah klaim penanganan pasien COVID-19 yang telah selesai diverifikasi BPJS Kesehatan mencapai Rp 557,4 miliar.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan sejumlah dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memverifikasi klaim COVID-19. Dalam hal ini, BPKB memberi masukan pada penyempurnaan pedoman verifikasi klaim COVID-19.
Pasalnya, masih ada sejumlah aturan teknis yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim tagihan penanganan COVID-19. BPJS Kesehatan juga melakukan pertemuan dengan BPKB untuk mengkonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim penanganan COVID-19.
Adapun proses verifikasi klaim COVID- 19 yang diajukan RS ini dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu 7 hari kerja. Setelah verifikasi selesai dilakukan, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Setelah itu, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada RS, dikurangi uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya. Adapun pembayaran tagihan pasien COVID-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Iqbal pun berharap agar RS menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap supaya proses pengajuan klaim bisa berjalan lancar. Masa kedaluwarsa pengajuan klaim pasien COVID-19 oleh RS adalah 3 bulan setelah status pandemi corona. Sedangkan berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah perawatan pasien sejak tanggal 28 Januari 2020.
Di sisi lain, Indonesia telah melaporkan 47.896 kasus positif COVID-19 per Selasa (23/6). Dari jumlah tersebut, 19.241 pasien dinyatakan sembuh dan 2.535 orang dilaporkan meninggal dunia. Sampai saat ini, ada 1.598 RS rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia.
(wk/Bert)