Kasus Penusukan Wiranto, Hakim Jatuhi Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara Pada Pelaku
Nasional

Abu Rara yang merupakan tersangka penyerangan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

WowKeren - Kasus penusukan terhadap Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto masih berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja menjatuhi vonis hukuman pada pelaku penyerangan, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Abu Rara divonis 12 tahun hukuman penjara atas aksinya oleh hakim pada Kamis (25/6). Sementara terdakwa lainnya yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut, yakni Fitria Diana alias Fitri Adriana dihukum 9 tahun penjara. Fitri sendiri merupakan istri dari Abu Rara.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/6). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara.”

Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


Hakim menilai jika terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga sama sekali tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan sehingga mendapatkan vonis 12 tahun penjara.

Walau begitu, Abu Rara juga mendapatkan sedikit keringanan hukuman karena sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum. Seperti yang diketahui, Abu Rara sempat mendapatkan tuntutan 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Kasus penyerangan yang dilakukan Abu Rara terhadap Wiranto tersebut terjadi pada Oktober 2019 lalu di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Dalam penyerangan tersebut, Abu Rara juga turut mengajak anaknya untuk melancarkan aksinya.

Abu Rara juga diketahui terlibat dalam jaringan terorisme JAD Bekasi. Jaringan terorisme tersebut diketahui dipimpin oleh Abu Zee.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait