Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus, sempat mempertanyakan alokasi anggaran Kementerian Agama untuk pembayaran virtual private network (VPN).
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 27 Juni 2020 - 16:06 WIB
WowKeren - Rencana alokasi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) 2021 sempat disorot oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus, mempertanyakan alokasi anggaran untuk pembayaran virtual private network (VPN).
"Kemudian ada di Sekretariat Jenderal, pemenuhan pembayaran bandwidth VPN," tutur Ihsan dalam rapat lanjutan pembahasan rencana anggaran tahun 2021 Kemenag pada Jumat (26/6) kemarin. "Ini pertanyaan besar buat saya nih, Pak, ini apa maksudnya VPN ini?"
Ihsan mempertanyakan hal ini karena menilai VPN biasa digunakan untuk hal-hal yang tak bertanggung jawab. Ia bahkan menyebut bahwa VPN juga dapat digunakan untuk mengakses film porno.
"Pak, setahu saya, yang namanya VPN, itu untuk meretas situs-situs yang dilanggar atau tidak diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia, VPN," ujar Ihsan. "Jadi ini bisa digunakan untuk yang baik atau yang tidak? Setahu saya, ini baru bisik-bisik yang di belakang, kalau anak-anak milenial tahu, Pak. Mau masuk situs-situs yang diblokir, ya mohon maaf, kalau situs-situs film porno itu ya pakai VPN itu, Pak, bahaya."
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag menjelaskan tujuan VPN yang dianggarkan untuk 2021 tersebut. Alasan Kemenag mengajukan anggaran pengadaan VPN adalah untuk pengamanan data.
Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, VPN dibutuhkan agar data yang dimiliki lembaganya bisa dijalankan dengan lebih privat dan aman. "Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," jelas Nizar.
Selain itu, Nizar juga menjelaskan bahwa hampir seluruh instansi pemerintah atau swasta membutuhkan VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman. Kemenag sendiri disebut telah lama menggunakan VPN, termasuk untuk menjalankan aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari kantor pusat hingga kantor daerah Kemenag.
Terkait dengan akses film porno yang sempat disinggung Ihsan, Nizar menjelaskan bahwa VPN yang digunakan Kemenag idapat dari pemenang tender yang resmi terdaftar. Dengan demikian, VPN Kemenag tidak bisa digunakan untuk mengakses situs porno.
(wk/Bert)