'Disentil' Jokowi, Kemenkes Akhirnya Angkat Bicara Soal Lambatnya Pembayaran Tunjangan Nakes Corona
Nasional

Presiden Joko Widodo meminta agar pencairan tunjangan terhadap tenaga medis yang berjuang di garda terdepan melawan Corona segera dipercepat. Kemenkes pun buka suara soal 'sentilan' ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menjadi pembicaraan panas karena meluapkan emosinya terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia. Salah satu yang disinggung sang presiden adalah perihal operasional Kementerian Kesehatan, termasuk terkait pembayaran tunjangan kinerja tenaga medis alias tenaga kesehatan (nakes) Corona.

Sebagai informasi, keluhan atas lambatnya pencairan tunjangan ini sudah sering disampaikan oleh para tenaga medis yang bekerja. Hanya saja mereka tetap bertahan melayani masyarakat sebagai bentuk panggilan dan perwujudan sumpah profesi.

Kini perihal lambatnya pencairan tunjangan itu akhirnya mendapatkan tanggapan dari Kemenkes. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Abdul Kadir, menyebutkan alasan birokrasi sebagai faktor penghambat pencairan.

Lebih spesifik, Kadir menyebut pencairan dana berjalan lambat karena usulan pembayaran tunjangan ini pun terlambat disampaikan oleh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Terkait dengan lambatnya usulan pun karena ada proses panjang, termasuk verifikasi, yang dilakukan di internal sebelum dikirim ke Kemenkes.


"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah," jelas Kadir lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/6). "Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan."

Kadir mengatakan Menkes Terawan Agus Putranto sudah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran. Lewat beleid ini, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta," imbuh Kadir, seperti dilansir dari Republika. "Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL."

Kadir menjelaskan saat ini sebanyak hampir 30 persen nakes sudah mendapatkan hak tunjangan mereka. Uang sebesar Rp 226 miliar dari Rp 1,9 triliun yang dikelola pun sudah dicairkan bagi 25.311 tenaga medis.

"Ini dari target 78. 472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," terang Kadir. Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp 14,1 miliar kepada 47 orang penerima.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait