Lion Air Bayar Rp95 Ribu, Citilink Buka Rapid Test Gratis Bagi Penumpang
Instagram
Nasional

Surat hasil rapid test hanya berlaku maksimal 14 x 24 jam sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Berikut syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat layanan gratis Citilink.

WowKeren - Seiring dengan masa new normal, PT Angkasa Pura II mencatat adanya lonjakan penumpag pesawat. Tidak hanya penumpang domestik melainkan juga internasional. Karena itu, protokol kesehatan terus dilakukan demi mengurangi jumlah korban Covid-19.

Para calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test, test swab, maupun surat keterangan sehat. Namun rupanya tidak semua orang dapat mengikuti tes tersebut lantaran biayanya cukup mahal.

Lion Air Group sebelumnya menawarkan jasa rapid test khusus bagi para calon penumpangnya. Harga yang ditawarkan sejumlah Rp95 ribu. Surat ini memiliki masa berlaku hingga 14 hari.

Baru-baru ini senada dengan Lion Air Group, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Citilink Indonesia juga melakukan rapid test bagi calon penumpang. Menariknya, tidak ada biaya yang diwajibkan. Namun untuk mendapat layanan ini, sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi penumpang.


Citilink Gratiskan Rapid Test

citilink.go.id

Dilansir situs Citilink pada Rabu (1/7), layanan gratis diberikan bagi penumpang yang membeli tiket pesawat (fresh booking) melalui website dan mobile apps resmi Citilink. Layanan ini diberikan dengan ketentuan pemesanan tiket pesawat Date of Issued (DOI) per tanggal 1-7 Juli 2020. Jadwal penerbangan Date of Travel (DOT) tertanggal 2-31 Juli 2020.

"Setelah melakukan pembayaran tiket, bagi 500 orang pertama yang berhak mendapatkan layanan rapid rest secara gratis, akan menerima e-Ticket yang di dalamnya terdapat unique number sebagai bukti klaim layanan," bunyi keterangan dalam situs Citilink. "Layanan rapid test COVID-19 secara gratis ini tidak dapat ditukar dengan uang dan tidak dapat dilakukan refund (non refundable)."

Di sisi lain, utuk melakukan klaim layanan rapid rest COVID-19, penumpang dapat langsung mendatangi klinik yang dipilih sesuai dengan daftar mitra klinik Citilink dan klinik pintar (walk-in). Para penumpang diwajibkan mengunjungi mitra klinik maksimal 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Surat hasil rapid test hanya berlaku maksimal 14 x 24 jam sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19," bunyi keterangan tersebut. Para penumpang pun harus menyiapkan e-tiket dan KTP.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru