Dengan adanya syarat kepemilikan NPWP tersebut maka pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bukan tidak mungkin akan disibukkan dengan serentetan prosedur pajak.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 03 Juli 2020 - 12:54 WIB
WowKeren - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun buka suara mengenai persyaratan kepemilikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM wajib memiliki NPWP untuk bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin.
Ia mengatakan jika persyaratan ini dikeluhkan oleh para pelaku UMKM. Mereka bahkan khawatir jika persyaratan ini hanyalah jebakan. Pasalnya, dengan adanya syarat tersebut maka UMKM akan disibukkan dengan serentetan prosedur pajak.
"Jadi hal tersebut banyak dikeluhkan teman-teman UMKM di daerah, bahkan dikatakan itu 'jebakan batman'," kata Ikhsan dilansir Kontan, Jumat (3/7). "Akhirnya nanti mereka disibukkan dengan mengisi wajib pajak, urus wajib pajak, isi lapor pajak dan seterusnya, itu yang merupakan 'jebakan batman'."
Padahal jika merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ingin agar uang segera beredar di masyarakat, persyaratan ini dianggap kurang sesuai. Sebab dengan adanya syarat tersebut justru hanya akan memperpanjang rantai birokrasi.
Bukan tidak mungkin, hal ini justru akan membuat para pelaku UMKM enggan mengurus atau mengambil subsidi bunga yang digelontorkan pemerintah. Kendati demikian, Ikhsan menyebut tentu masih ada pelaku UMKM yang akan tetap memanfaatkan subsidi ini.
"Ya kalau mau kasih, ya kasih aja, Pak Presiden Jokowi kan bilang itu agar uang beredar banyak dan cepat," tutur Ikhsan. "Kalau ada syarat NPWP ya berarti birokrasi lagi itukan, harus ada yang diurus. Makanya itu 'jebakan batman'."
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku UMKM. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu adalah calon debitur bisa mendapatkan subsidi jika memiliki NPWP. Dengan ini diharapkan UMKM yang membayar pajak bisa meningkat.
(wk/zodi)