Tak Cuma Ekspor Benih Lobster, 2 Aturan Era Susi Pudjiastuti Ini Juga Dirombak Menteri KKP Edhy
Nasional

Terkait perombakan ini, Menteri Edhy menegaskan bahwa penyesuaian sejumlah aturan di KKP diperlukan untuk menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.

WowKeren - Edhy Prabowo diketahui menggantikan posisi Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2019 lalu. Sejak menggantikan posisi Susi, Menteri Edhy pun melakukan perombakan sejumlah aturan di Kementeriannya.

Beberapa di antaranya bahkan menghapus aturan lama era Susi. Terkait perombakan ini, Menteri Edhy menegaskan bahwa penyesuaian sejumlah aturan di KKP diperlukan untuk menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.

Namun demikian, sejumlah gebrakan Menteri Edhy justru menuai pro-kontra. Pasalnya, Menteri Edhy dianggap mengubah aturan yang dinilai sudah sesuai jalur.

Salah satunya adalah pembukaan keran ekspor benih lobster. Edhy diketahui merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang diterbitkan oleh Susi.

Langkah ini menuai pro-kontra dan menimbulkan perdebatan. Namun Menteri Edhy menegaskan bahwa KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik sebelum melegalkan ekspor benih lobster.


Selain mengizinkan ekspor benih lobster, Menteri Edhy kini juga memperbolehkan alat tangkap cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Menteri Edhy mengaku ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Pasalnya, penggunaan cantrang hanya dilakukan di laut berdasar pasir maupun lumpur, bukan di laut berterumbu karang.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ujar Menteri Edhy dilansir Kontan pada Selasa (7/7). Pencabutan larangan cantrang ini disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kemudian aturan era Susi ketiga yang akan dirombak Menteri Edhy adalah hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan. Menurut Menteri Edhy, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Sedangkan kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Oleh sebab itu, Menteri Edhy ingin menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

"Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan," pungkas Menteri Edhy. "Tapi, kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru