Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair. Menkeu Sri Mulyani lantas merilis besaran tunjangan setiap golongan dan menyebut tidak semua dapat.
- Ruth Meliana
- Rabu, 22 Juli 2020 - 07:44 WIB
WowKeren - Nasib gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2020 akhirnya terjawab sudah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan jika gaji ke-13 tahun 2020 bagi PNS akan cair pada bulan Agustus.
Kepastian tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk merealisasikan gaji ke-13 adalah Rp28,5 triliun.
“Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani melalui siaran live video di YouTube Kementerian Keuangan, Selasa (22/7). “Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun.”
Meski gaji ke-13 PNS dipastikan cair, namun Sri Mulyani menyebut tidak semua PNS bisa mendapatkannya. Ia mengatakan jika pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Keputusan tersebut masih sama dengan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
Sri Mulyani menjelaskan jika anggaran sebesar Rp28,5 triliun yang telah disiapkan tersebut akan disalurkan ke sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya PNS pusat, anggota Polri, dan TNI sebesar Rp6,73 triliun. Lalu pensiunan sebesar Rp7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pensiunan, gaji ke-13 yang diterima berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Besaran gaji ke-13 PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut besarannya pada setiap golongan PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
(wk/lian)