Terungkap Alasan Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Begini Nasib Para Pegawainya
Nasional

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebut PNS yang terdampak perampingan bisa saja disalurkan ke instansi lain.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara mengenai alasan di balik pembubaran ini.

"Ya kan itu banyak lembaga yang sudah tidak efektif," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/7). Sedangkan untuk lembaga yang memang masih aktif akan dikembalikan penugasannya ke kementerian terkait.

"Contohnya kepada ekstraktif industri kita kembalikan kepada ESDM dan Menteri Keuangan," ujarnya. "Kemudian bicara mengenai utang luar negeri kita kembalikan kepada Kementerian Keuangan."

18 lembaga negara itu terdiri dari badan komite, hingga tim kerja. Lalu, bagaimana dengan nasib para pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini bekerja di lembaga-lembaga tersebut?

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebut PNS yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain. "Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono dilansir Detik, Rabu (22/7).


Tidak hanya itu, opsi lain adalah bisa saja PNS tersebut diberhentikan secara hormat. Hal ini berlaku bagi mereka yang sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Ia menyebut ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tentu saja, pegawai yang terdampak akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu opsi yang ketiga adalah diberi uang tunggu maksimal selama 5 tahun. Hal ini diperuntukkan bagi PNS yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain.

Sama seperti kategori sebelumnya, jika masa tunggu sudah habis dan PNS belum dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat. Mereka akan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan.

Namun, kebijakan-kebijakan tersebut tidak berlaku pada tenaga honorer. Pegawai honorer yang termasuk dalam 18 badan dan komite yang dibubarkan terancam akan diberhentikan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait