Kerap Kecolongan, RUU Pencurian Data Bakal Diselesaikan Tahun Ini
Nasional

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menjanjkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2020 ini.

WowKeren - Kasus pencurian data pada sebuah situs kerap terjadi di Tanah Air. Tak sampai di situ, biasanya data-data pribadi tersebut bakal dijual dengan harga yang cukup tinggi di pasar gelap atau dark web.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera merampungkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan bakal menyelesaikan pembahasan RUU PDP pada tahun 2020 ini.

"Kami memastikan untuk bersepakat dengan pemerintah untuk menyelesaikan hal ini dalam waktu sesingkat-singkatnya di masa sidang berikut sehingga tetap mencapai target legislasi di tahun 2020," kata Bobby saat acara Keseimbangan Perlindungan Data Pribadi dan Inovasi Era Digital secara virtual, Selasa (21/7).


Menurut Bobby terkendalanya pembahasan RUU PDP karena ada sejumlah hal yang mesti ditelaah, di antaranya memastikan jenis data apa yang akan dilindungi negara. Sebab dijelaskan Bobby, apabila pihaknya telah memetakan jenis-jenis data tersebut, bakal mengubah susunan batang tubuh definisi mengenai data pribadi.

"Apakah data pribadi di aplikasi komersial yang tidak ada memasukkan nama NIK kita tapi memasukkan nomor telepon kita itu sudah dianggap apakah data yang harus dilindungi," paparnya. "Ataukah platform komersial yang memasukkan nama anonim tapi kita punya nomor rekening, apakah itu harus kita lindungi."

Hal-hal tersebut kata Bobby mesti dikaji lebih lanjut dan pihaknya juga tetap terbuka dengan aspirasi publik terkait aturan PDP. Lalu yang tak kalah penting selain definisi dari data pribadi, perlu diketahui siapa pengendali data.

"Yang paling utama bagaimana peran strategis dari pengendali data," pungkasnya. "Pengendali data ini siapa, pengendali data ini misalkan data yang dilindungi negara secara mandatori itu siapa. Jenis entitas apakah itu yayasan atau entitas swasta, nah hal-hal ini akan diatur dan sebenarnya bisa terkluster"

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait