Pemerintah Berencana Hapus Syarat Rapid Test dan Swab Untuk Transportasi Publik
Unsplash/Anete Lusina
Nasional

Kemenhub tengah melakukan survei mengenai dampak penerapan protokol pencegahan COVID-19 dan kaitannya dengan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

WowKeren - Syarat untuk melakukan rapid test maupun swab sebelum menggunakan transportasi umum memang masih banyak dikeluhkan penumpang. Kabar gembira, pemerintah memberikan sinyal akan menghapus syarat tersebut.

Saat ini, jajaran kabinet dikabarkan tengah membahas kebijakan yang berlaku selama pandemi tersebut. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, mengaku jika ketentuan protokol kesehatan dalam bertransportasi bukan menjadi wewenangnya.

Kendati demikian, pihak Kemenhub pastinya akan dilibatkan dalam merancang kebijakan baru terkait transportasi umum. "Pastinya dilibatkan, tapi kalau itu (penghapusan syarat) kan keputusan tingkat tinggi. Kami monitor saja," kata dia dilansir CNBC Indonesia, Rabu (5/8).

Jika memang nantinya Kemenhub diminta membuat regulasi baru, ia mengatakan siap. "Intinya Gugus Tugas atau Satgas memutuskan apa itu yang akan kami ikuti. Kami harus memastikan regulasi kami sesuai dengan Gugus Tugas atau Satgas dan Kemenkes," ujar Novie.


Sementara itu, kabar terkait rencana penghapusan syarat SWAB dan rapid test dibenarkan oleh Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. "Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku masih dilansir CNBC Indonesia.

Di lain sisi, Kemenhub sendiri saat ini tengah melakukan survei mengenai dampak penerapan protokol pencegahan COVID-19 dan kaitannya dengan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Data ini dikumpulkan dari berbagai pihak mulai penumpang sendiri hingga penyedia saja termasuk pesawat.

"Dari penumpang sendiri kan sedang dilakukan semacam kuisioner, Perhubungan sedang menyebar kuisioner oleh Litbang, kita melakukan jejak pendapat" ujar Novie menjelaskan. "Semuanya sedang diolah. Kepada penumpang, pengguna jasa, airline dan semua pihak. Untuk mengetahui bagaimana reaksi penumpang."

Penerapan syarat wajib tes COVID-19 bagi calon penumpang sebelumnya menuai pro kontra. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sempat dilaporkan ke Ombudsman karena hal ini. Aturan rapid test itu juga pernah digugat ke Mahkamah Agung karena dianggap memberatkan lantaran hanya memiliki masa berlaku selama 3 hari saja.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait