Terungkap Alasan LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta
Nasional

LPDP mengaku memiliki alasan kuat dan inkrah untuk meminta Veronica Koman mengembalikan beasiswanya. Namun Veronica sendiri menilai hal ini sebagai bentuk tekanan negara.

WowKeren - Aktivis HAM Papua, Veronica Koman, kembali menjadi pembicaraan panas masyarakat Indonesia. Sebab Veronica mengaku mendapatkan perintah dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengembalikan beasiswa yang sudah ia dapat senilai Rp 773 juta.

Perihal permintaan ini pun sudah dibenarkan oleh LPDP. Lembaga yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan itu mengaku meminta Veronica mengembalikan beasiswa karena sang awardee tak mau kembali ke Indonesia.

"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan," ujar Direktur Utama LPDP, Ronald Silaban pada Selasa (11/8). "Karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi."

Ronald bersikeras bahwa Veronica sudah dipanggil lewat berbagai cara namun selalu ditolak. "Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," terang Ronald, dilansir dari Detik News, Rabu (12/8).


Namun dalam pernyataan tertulisnya, pengacara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu mengaku sudah menuntaskan kewajibannya kembali ke Indonesia pasca menerima beasiswa LPDP. Veronica mengaku sudah kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah ia menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

Namun Ronald sendiri tak memberi jawaban lebih lanjut terkait dengan bantahan Veronica ini. Pada kesempatan yang sama, Veronica juga menilai tuntutan pengembalian dana beasiswa ini merupakan bentuk tekanan finansial yang diberikan pemerintah Indonesia kepadanya karena kerap memberikan advokasi hukum untuk masyarakat Papua.

"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial," kata Veronica dalam keterangan tertulis yang diunggah di Facebook, Selasa (11/8). "Sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua."

Veronica pun berharap agar pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani Indrawati lebih netral dalam menanggapi situasi. "Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru