Resmi Dirilis Hari Ini, Begini Cara Mudah Miliki Uang Koleksi Baru Pecahan Rp 75 Ribu
Nasional

Bank Indonesia telah resmi mengeluarkan uang pecahan Rp 75ribu memperingati HUT RI ke-75 hari ini. Dicetak terbatas hanya 75 juta lembar, simak langkah untuk mendapat pecahan uang spesial ini.

WowKeren - Tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 hari ini, Senin (17/8), Bank Indonesia merilis pecahan uang Rp 75 ribu. Bank Indonesia telah resmi mengungkap sosok yang akan muncul di lembaran Rp 75 ribu adalah Presiden Pertama RI Soekarno dan Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta. Bank Indonesia juga menyebutkan uang tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Dilansir dari PikiranRakyat, pecahan uang Rp 75 ribu tersebut bisa didapat mudah oleh masyarakat dengan mengikuti langkah-langkah berikut :

a. Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

b. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Masyarakat kemudian dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Bank Indonesia membuka dua periode pemesanan untuk mendapat pecahan uang Rp 75 ribu, yakni pada tanggal berikut:

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan uang tersebut selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika sudah mendaftar, warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut :


a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru