Aktivis antikekerasan mengkritik keras wacana program bela negara bagi mahasiswa yang diusung oleh Menhan bersama Kemendikbud. Program yang dimaksud adalah mahasiswa diwajibkan ikut pendidikan militer selama satu semester.
- Nidya Putri
- Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:10 WIB
WowKeren - Wakil Menteri Pertahanan (Menhan) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat program bela negara bagi mahasiswa.
Program bela negara tersebut nantinya mahasiswa diwajibkan ikut pendidikan militer dalam satu semester, di mana pendidikan militer juga dihitung sebagai SKS. "Nanti, dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil," ujar Wahyu dalam keterangannya yang dikutip dari diskusi online bersama Komunitas Uzone, Senin (17/8). "Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan."
Namun, wacana tersebut rupanya mendapat kritikan keras dari aktivis antikekerasan. Menurut mereka, perkuliahan tentang militer tersebut sebagai upaya untuk membungkam sikap kritis mahasiswa terhadap negara, meskipun Kementerian Pendidikan RI mengatakan hal itu bertujuan untuk meningkatkan rasa kebangsaan.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, mengatakan pendekatan militerisme dalam ranah pendidikan formal sangat berbahaya karena dapat memelihara kultur kekerasan. Fatia juga mempertanyakan tujuan kebijakan itu dengan menyebutnya sebagai upaya untuk meminimalisir sikap kritis dari mahasiswa agar lebih patuh terhadap sistem-sistem yang dikelola oleh negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengatakan pendidikan Bela Negara direncanakan untuk diselenggarakan melalui skema Kampus Merdeka yang tengah berjalan sejak Januari. Dalam skema tersebut, mahasiswa diberikan waktu hingga dua semester untuk menjalani mata kuliah di luar program studi.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, salah satunya mengamanahkan tentang hak warga negara Indonesia untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara. Meski demikian, Nizam menjelaskan bahwa program Bela Negara tidak hanya sebatas pelatihan fisik yang identik dengan pertahanan dunia militer.
"Bela Negara itu kan luas sekali, tidak hanya fisik, tapi juga strategi, memahami tentang pertahanan negara, dan yang sekarang ini kan yang namanya perang itu juga tidah hanya pegang senapan, tapi ada siber, keuangan, biologi, nuklir, macam-macam, kan beragam sekali," kata Nizam dilansir BBC News Indonesia, Selasa (18/8).
(wk/nidy)