Awasi Dana Penanganan COVID-19, KPK Bentuk Satgas Khusus
Nasional

KPK juga telah membuat aplikasi Jaga Bansos. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan jika menemui tindakan penyimpangan terkait dana bantuan sosial.

WowKeren - Pemerintah telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk penanganan pandemi COVID-19. Untuk mengantisipasi agar anggaran negara untuk penanganan pandemi tepat sasaran maka Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk Satgas Khusus.

23 Satgas Khusus tersebut dibentuk untuk mengawasi pengelolaan bantuan dana yang mencapai Rp 695,2 triliun. Adapun puluhan satgas tersebut terdiri dari 15 satgas di Kedeputian Pencegahan dan delapan satgas khusus di Kedeputian Penindakan. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Khusus untuk pandemi COVID-19," kata Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8). "KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan."

Adapun pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan merupakan respons KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara 15 Satgas di bidang pencegahan akan menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah.


Untuk mengawasi dana penanganan COVID-19 ini, KPK juga telah membuat aplikasi Jaga Bansos. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan jika menemui tindakan penyimpangan terkait dana bansos.

Tak cukup sampai di situ, upaya KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 juga dilakukan dengan melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya korupsi.

"Kami akan terus bekerja ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan COVID-19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil," tegas Firli. "Dan benar secara materil tidak terjadi penyimpangan dan tidak terjadi korupsi."

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dari 15 satgas di bidang pencegahan, ada yang bekerja bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim ini bertugas menganalisa dan memberikan rekomendasi terkait persoalan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya," kata dia. "Melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait