Ikatan Dokter Indonesia mengaku bahwa nama-nama calon anggota KKI periode 2020-2025 tidak sesuai dengan rekomendasi IDI dan asosiasi profesi dokter lain kepada Kementerian Kesehatan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:15 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo tetap mengukuhkan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Rabu (19/8) hari ini. Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyurati Jokowi dan meminta agar pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 ditunda.
IDI mengaku bahwa nama-nama calon anggota KKI periode 2020-2025 tidak sesuai dengan rekomendasi IDI dan asosiasi profesi dokter lain kepada Kementerian Kesehatan. Karena adanya perbedaan nama tersebut, IDI dan sejumlah asosiasi kedokteran lain di Indonesia meminta Jokowi menunda pelantikan KKI.
Meski demikian, 17 anggota KKI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 55/M/2020 tetap dikukuhkan pada hari ini. Adapun pengukuhan anggota KKI ini dilakukan usai Jokowi melantik anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas).
Dalam kesempatan tersebut, 17 anggota KKI mengucapkan sumpah janji Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025 di hadapan Jokowi. Sebagai informasi, KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Berdasarkan aturan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Peraturan Presiden, pengangkatan KKI harus mewakili organisasi profesi dan asosiasi dokter. Adapun pemilihan anggota KKI dimulai dari usulan asosiasi profesi dokter ke Kemenkes. Setelah itu, Menteri Kesehatan akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden.
"IDI dan 6 asosiasi dokter lainnya sudah memberikan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan untuk calon KKI, tapi di SK Presiden tersebut bukan wakil dari organisasi," ungkap Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto, dilansir CNN Indonesia. "Kami mohon perkenan Bapak Presiden untuk dapat memberikan jawaban atas usulan Asosiasi dan Organisasi Profesi yang telah mengusulkan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan mohon mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Anggota KKI."
Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto sendiri telah menjelaskan bahwa Kemenkes sudah meminta usulan nama calon anggota KKI sejak Februari 2019 lalu. Namun, nama-nama yang diajukan oleh sejumlah pihak masih belum memenuhi syarat yang ada.
Oleh sebab itu, Terawan mengusulkan pada Jokowi agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Akhirnya, Jokowi menyetujui perpanjangan anggota KKI selama 3 bulan. Namun karena pengusulan nama calon anggota KKI masih belum juga memenuhi syarat hingga batas waktu perpanjangan berakhir, Terawan kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan. Jokowi akhirnya kembali memperpanjang masa bakti anggota KKI tanpa adanya batas waktu.
(wk/Bert)