Munculnya klaster baru corona di persidangan membuat sejumlah pengadilan di berbagai daerah harus ditutup. Penutupan ini lantas memunculkan khawatiran terkait adanya penumpukan kasus.
- Nidya Putri
- Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:43 WIB
WowKeren - Munculnya kasus baru COVID-19 ditemukan di sejumlah pengadilan di berbagai daerah mengakibatkan penutupan. Hal ini menyebabkan kekhawatiran adanya penumpukan kasus.
Sementara Perhimpunan Advokasi Indonesia mengatakan, persidangan virtual terhadap semua perkara seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) memberatkan para pencari keadilan kasus pidana. Seperti yang diketahui, MA telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengadilan menggelar persidangan secara virtual atau telekonferensi demi mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menjelaskan persidangan secara elektronik dimungkinkan terhadap semua perkara. "Kalau semua (perkara) bisa (elektronik) kenapa tidak. Kan bisa meringankan sehingga peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bisa terwujud," ujarnya dilansir BBC News Indonesia, Kamis (20/8).
Tapi khusus untuk perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, Mahkamah Agung memberi keluasaan untuk menggelar persidangan langsung. "Jadi batasannya tergantung pertimbangan hakim. Kalau hakim menganggap bisa dilakukan manual ya manual," imbuhnya.
Namun, digelarnya sidang secara langsung justru berdampak munculnya kasus baru COVID-19 di kalangan hakim dan staf pengadilan. Contohnya seperti, Pengadilan Negeri Denpasar yang ditutup selama 14 hari karena tiga hakim dan dua pegawai dinyatakan positif terpapar virus corona.
Pengadilan Agama di Surabaya, Jawa Timur, yang ditutup sementara lantaran tujuh hakim dan 27 pegawai positif COVID-19. Serta Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, yang menutup layanan setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif virus corona.
Komisioner Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, mengaku khawatir penutupan sejumlah pengadilan di berbagai daerah akan menimbulkan penumpukan perkara. Apalagi dalam surat edaran itu, perkara dengan terdakwa yang secara hukum penahanannya masih dapat diperpanjang agar ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.
"Akan terjadi penumpukan perkara karena keterlambatan penanganan. Karena kasus tidak berkurang," katanya. "Dan itu pasti menyulitkan pengadilan negeri sebab ada sumbatan-sumbatan tertentu yang akan memperlambat proses persidangan perkara."
Sejauh ini, Abdullah mengatakan jika MA belum menerima rincian berapa banyak pengadilan yang ditutup sementara karena penularan COVID-19. Tapi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang diterbitkan Maret silam, ketua pengadilan harus melapor jika terpapar COVID-19 dan menutup layanan persidangan. "Kalau sesuai surat edaran, harus melapor ke MA tapi mungkin tertahan di Pengadilan Tinggi," imbuhnya.
Sementara itu, Abdullah juga menjelaskan terkait fasilitas untuk persidangan virtual di sejumlah daerah jauh dari sempurna. "Fasilitas persidangan di lapas, rutan, kantor kejaksaan itu kan tidak didesain dari awal untuk persidangan sehingga fasilitas sidang seadanya," ungkapnya.
Hal ini dibenarkan oleh Sekjen Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso yang menjelaskan jika kendala utama dalam persidangan virtual sinyal internet yang mudah terputus. Ini karena pemeriksaan terhadap terdakwa maupun saksi dilakukan di lokasi berbeda. Untuk terdakwa dilakukan dari rumah tahanan (rutan) dan saksi di kantor kejaksaan.
"Ini kesulitan karena sidang daring terhambat sinyal. Jadi ada dialog-dialog yang tidak bisa ditangkap, miskomunikasi, tidak lengkap," ujar Sugeng. "Pemeriksaan saksi-saksi jadi tidak leluasa secara detail dan cermat. Kita bertanya ke saksi untuk menggali kebenaran materil, kadang sinyal (mati). Dan saksi juga bisa saja dipengaruhi jaksa atau dalam keadaan tidak bebas. Kalau di depan hakim kan kondisi psikologis tidak bisa bohong."
(wk/nidy)