Ada Perubahan, Psikotes Dicoret Dari SKB CPNS 2019
Nasional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyederhanakan SKB CPNS yang biasanya terdiri dari 3 tahapan menjadi 2 tahapan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan meski sempat berhenti karena adanya pandemi COVID-19. Sedianya tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dimulai pada September hingga Oktober 2020 mendatang.

Diketahui, tahapan pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 kini lebih disederhanakan. Apabila sebelumnya, SKB CPNS terdiri dari 3 tahapan kini peserta hanya akan melewati 2 tahapan saja sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Adapun kedua tahapan tes tersebut meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%.

"Sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam rilis resminya, Rabu (19/8).

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020. Dalam surat menteri itu, Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN diminta agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19.


Penyesuaian lainnya juga diterapkan pada penetapan lokasi ujian SKB CPNS. Untuk lokasi tes nantinya akan dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.?

Namun, penetapan lokasinya diserahkan pada kehendak masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. "Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi pilihan peserta akan menggunakan media wawancara daring (online)," terang Paryono.

Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah COVID-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri, dan jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," pungkasnya.

Sementara itu, pendaftaran ulang SKB telah dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020 lalu. Pada saat ujian nantinya, para peserta SKB CPNS 2019 tidak diwajibkan membawa hasil rapid test ke lokasi seleksi masing-masing.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru