Veronica Koman mendapat dukungan dari warga Papua di Australia atas tuntutan agar sang pengacara HAM mengembalikan beasiswa LPDP senilai Rp 773 juta, yakni dengan mengadakan galang dana daring.
- Elvariza Opita
- Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:35 WIB
WowKeren - Diketahui aktivitas HAM Papua, Veronica Koman, dituntut mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) senilai Rp 773 juta. Tuntutan ini muncul karena Veronica dianggap menyalahi peraturan bagi alumni LPDP, yakni kembali dan mengabdi di Indonesia selama setidaknya 5 tahun setelah lulus.
Tuntutan ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, dengan salah satu yang geram adalah warga Papua di Australia. Bahkan mereka kini melakukan galang dana untuk membantu Veronica mengembalikan beasiswa tersebut.
"Kami adalah warga Papua Barat yang tinggal di Australia," tulis pihak penggalang dana di situs chuffed. "Memanggil semua teman-teman untuk mendukung Veronica Koman, seorang pengacara HAM Indonesia."
"Banyak warga Papua Barat yang mengagumi kinerjanya dalam menangani isu Papua Barat," imbuh mereka. "Termasuk perlindungannya terhadap warga Papua Barat dan memperjuangkan hak-hak kami."
Dilansir dari situs tersebut, Ronny Kareni sang pembuat petisi, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memberikan tekanan finansial terhadap Veronica karena aktif membela HAM masyarakat Papua Barat. "Usai mengkriminalisasi, menjadikannya DPO, memasukkan namanya di red notice Interpol, mengancam akan mencabut paspornya, kini pemerintah memaksa Veronica untuk mengembalikan beasiswa senilai Rp 773.876.918 yang diberikan pada 2016 lalu," ungkapnya.
Bila dikonversikan ke mata uang Dolar Australia (AUD), maka diperlukan setidaknya AUD 72,500. Kekinian sudah terkumpul AUD 4,412 atau sekitar Rp 46.702.375 untuk Veronica.
"Saat ini, Veronica Koman sedang dihukum karena mendukung penegakan HAM di Papua Barat. Bantu dia untuk mengatasi sanksi finansial agar Veronica bisa melanjutkan pekerjaannya," ujar Ronny Kareni, dikutip pada Kamis (20/8).
Sebelumnya Veronica pun sudah menegaskan bahwa LPDP tengah menghukumnya karena aktif menyuarakan penegakan terhadap HAM Papua Barat. Ia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran, selaku pengelola LPDP, untuk menyikapi masalah ini dengan adil.
Namun LPDP sendiri menegaskan bahwa tuntutan pengembalian beasiswa ini merupakan buah dari pelanggaran yang telah dilakukan Veronica. Bahkan Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, meminta agar Veronica tidak playing victim dalam kasus ini.
(wk/elva)