BI Jawab Tudingan Raup Untung Rp 5,6 Triliun dari Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah
Nasional

BI disebut-sebut mendapatkan untung sebesar Rp 74.750 per lembar. Angka ini merupakan selisih nilai nominal pada kertas dengan jumlah modal yang dikeluarkan BI

WowKeren - Uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan khusus pada saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 rupanya mendapat respons positif dari masyarakat. Sayangnya, pecahan uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Namun siapa sangka jika hal ini membuat Bank Indonesia dituding mengambil keuntungan dari penukaran uang tersebut. BI disebut-sebut mengambil keuntungan hingga Rp 5,6 triliun dengan mencetak 75 juta lembar uang khusus tersebut.

Dilansir Detik, tudingan ini ramai dibahas di grup percakapan WhatsApp. Dalam narasinya, Bi disebut mendapatkan untung sebesar Rp 74.750 per lembar. Angka ini merupakan selisih nilai nominal pada kertas dengan jumlah modal yang dikeluarkan BI yakni modal kertas, tinta, dan ongkos cetak senilai Rp 250 per lembar. Sehingga jika ditotal secara keseluruhan, jumlah keuntungannya mencapai Rp 5.606 miliar.

BI pun menjawab tudingan ini. Kepala Grup Kebijakan Pengelolaan Uang BI, Eva Aderia, menegaskan jika tidak mungkin BI mengambil keuntungan sebanyak itu. Ia kemudian mengingatkan soal biaya produksi.


"Kalau dihitung Rp 5,6 triliun itu diperoleh dari pengali antara 75 juta dengan Rp 75 ribu," kata Eva masih dilansir Detik. "Kita kan kalau membuat sesuatu pasti ada harga produksi yang dikeluarkan. Jadi memang nggak mungkin BI untung sebesar itu."

Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara rinci berapa biaya produksi yang dimaksud. Ia menegaskan jika nominal yang tertera pada UPK sama dengan harga penukaran.

"Perlu kami sampaikan bahwa kalau kita lihat sekarang peluncuran UPK (uang peringatan kemerdekaan) ini nominal dengan harga penukaran itu sama Rp 75 ribu juga," tegas Eva. "Pada dasarnya BI tidak mencatat selisih antara biaya produksi dengan nilai nominal sebagai peruntungan BI."

Selain itu, perlu dicatat jika uang Rp 75 ribu ini selain untuk koleksi juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi, masyarakat tetap bisa menggunakan uang tersebut untuk belanja sesuai nilai nominalnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru