Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu adanya regulasi untuk mengatur konten yang masuk agar sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:03 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti masih maraknya konten-konten iklan yang ditayangkan dalam layanan video streaming. Konten yang dimaksud antara lain berkaitan dengan LGBT, judi, hingga permainan seks online.
Untuk itu, KPI meminta agar pemerintah segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Komisioner KPI Yuliandre Darwis.
"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT)," kata Yuliandre dilansir Okezone, Selasa (18/8). "Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online."
Jika konten-konten semacam ini tidak disaring maka dikhawatirkan akan memberikan dampak yang buruk terhadap generasi penerus bangsa. Judi, dikatakannya, sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Kondisi ini berbeda dengan layanan media konvensional yang diawasi oleh KPI. Selain mengatur iklan yang tayang, KPI juga mengatur jam penayangan. Misalnya seperti iklan rokok yang baru boleh tayang saat malam hari.
Yuliandre mengatakan jika langkah-langkah semacam ini diperlukan untuk kebaikan masyarakat sendiri. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Perkembangan teknologi yang kian maju membuat informasi bisa dengan mudah diakses olah siapa saja, termasuk konten-konten yang tidak sesuai. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
Begitu juga konten-konten yang masuk di Indonesia. Tak sedikit yang berseberangan dengan Pancasila maupun UUD 1945. Sehingga perlu ada regulasi untuk mengatur konten yang masuk agar sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia.
"Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya. Yuliandre yang juga merupakan mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini mengatakan jika di luar negeri, konten-konten semacam itu sudah diatur.
Regulasi semacam ini diperlukan selain untuk melindungi masyarakat, juga bisa meningkatkan potensi bagi konten lokal untuk lebih berkembang. Menurutnya, jika media mainstream saja diawasi maka OTT juga harus mendapat perlakuan yang sama.
(wk/zodi)