Arianti (23) harus merelakan bayi yang dikandungnya meninggal karena proses melahirkan yang 'ditabrak' sejumlah prosedur seperti rapid test. Begini kisah selengkapnya.
- Elvariza Opita
- Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:28 WIB
WowKeren - Pandemi COVID-19 memaksa beberapa prosedur kesehatan mengalami perubahan. Salah satunya melahirkan yang harus diikuti dengan prosedur rapid test, yang sayangnya belum teredukasi merata ke semua ibu hamil hingga menyebabkan kejadian mengenaskan berikut ini.
Gusti Ayu Arianti (23) semestinya menyambut kehadiran bayinya pada Selasa (18/8). Namun kala itu ia terlambat menerima bantuan medis sehingga janinnya meninggal dalam kandungan.
Arianti telah memohon agar bisa mendapat pertolongan medis di RSAD Wira Bhakti Mataram. Namun petugas rumah sakit menolaknya dan meminta Arianti untuk melakukan rapid test terlebih dahulu walaupun air ketubannya sudah pecah dan banyak mengeluarkan darah.
"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu," ujar Arianti, Rabu (19/8). "Tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test."
Kala itu Arianti berharap agar petugas medis sekadar memeriksa sudah bukaan berapa, namun hasilnya nihil. Padahal menurut Arianti ia sama sekali tidak memiliki gejala sakit seperti pasien COVID-19, atau dalam kondisi darurat seperti kemarin seharusnya petugas medis bisa menanganinya terlebih dahulu dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Ketika di puskesmas pun, ia tak mendapatkan perlakuan medis yang tepat. Petugas bersikeras memaksanya mengikuti antrean rapid test, tak memberikan pertolongan darurat seperti memeriksa kondisi pembukaan jalur kelahiran.
Bahkan setelah menjalani prosedur rapid test kondisi tak membaik. Hasil rapid test tak bisa dibawa ke RSAD Mataram karena puskesmas enggan memberikan surat rujukan, sehingga akhirnya Arianti dibawa ke RS Permata Hati namun dokumen kesehatan itu malah tak diakui.
Prosedur yang bertele-tele dan memakan waktu itu membuat kondisi janinnya kian lemah. Sampai ketika berhasil dilahirkan pun ternyata janinnya sudah dalam kondisi meninggal.
Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24) saat ini masih dirundung duka mendalam usai kehilangan sang jabang bayi. "Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," beber Arianti, dilansir dari Kompas, Jumat (21/8).
"Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini," imbuhnya. "Karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan."
Seandainya sejak awal diberitahu, imbuh Arianti, maka dirinya bisa mempersiapkan terlebih dahulu. Toh menurut Arianti sebenarnya persyaratan tersebut tidak memberatkan selama diberitahu sejak awal.
(wk/elva)