Pergub Baru Anies, Ini Aturan Tegas Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa Dan Guru Di DKI
Nasional

Pergub baru yang diterbitkan Anies Baswedan menjelaskan mengenai protokol kesehatan COVID-19 untuk sekolah tatap muka, ada sanksi bagi siswa dan guru jika melanggar.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Pergub ini, tertuang berbagai aturan seperti wajib pakai masker hingga sejumlah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 lainnya berserta sanksi dan dendanya.

Selain itu, Pergub ini juga menjelaskan mengenai protokol pembukaan sekolah tatap muka di DKI Jakarta. Setiap sekolah dan institusi pendidikan di Jakarta yang nantinya akan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Jika melanggar protokol kesehatan COVID-19, maka Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi dalam Pergub ini. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan pada siswa, guru, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam lingkungan sekolah yang ketahuan melanggar aturan.

Aturan mengenai protokol kesehatan untuk sekolah tatap muka diatur dalam Pasal 9. Tertulis pada pasal ini mengenai langkah-langkah yang wajib dilakukan sekolah saat kegiatan belajar-mengajar di tengah pandemi virus corona.

Dilansir Detik, berikut merupakan protokol kesehatan COVID-19 yang wajib diterapkan di sekolah maupun instutusi pendidikan di DKI Jakarta:

1. Menerapkan protokol kesehatan

2. Mengenakan masker bagi peserta didik dan tenaga pendidik

3. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan

4. Mencuci tangan dengan air dan sabun diwajibkan


5. Menerapkan pembatasan interaksi fisik, jarak minimal 1 meter

6. Membersihkan area

7. Melakukan disinfeksi berkala

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan tertuang dalam Pasal 9 Ayat 3-4 dalam Pergub ini. Nantinya siswa, guru, hingga seluruh penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis dari Dinas Pendidikan.

Berikut merupakan bunyi aturan terkait sanksi di lingkungan sekolah:

Pasal 9 ayat (3):

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 9 ayat (4):

Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru