Pemkot Serang Kembali Tutup Sekolah Usai Jadi Zona Oranye
Nasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, kembali menutup sekolah tatap muka usai wilayahnya kembali menyandang status zona oranye COVID-19. Sekolah di Serang sendiri baru dibuka pada tanggal 18 Agustus 2020.

WowKeren - Sejumlah daerah yang berada di zona kuning dan hijau COVID-19 telah membuka kembali sekolah tatap muka. Menurut ketentuan pemerintah, hanya kedua zona tersebut yang diizinkan untuk membuka kembali sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan.

Untuk zona oranye dan merah, pemerintah melarang digelarnya sekolah tatap muka lantaran dinilai dapat menyebabkan munculnya klaster baru. Di Kota Serang, Banten, sendiri terpaksa menutup kembali sekolahnya usai wilayahnya masuk zona oranye.

Padahal kegiatan sekolah tersebut baru dibuka selama 2 hari yaitu tanggal 18-19 Agustus 2020. "Dibatalkan memang karena Kota Serang sekarang ini zonanya oranye. Kalau kembali ke zona kuning atau hijau, pemerintah Kota Serang akan memberikan kebijakan kembali," ujar Wali Kota Serang, Syafrudin, Jumat (21/8).

Syafrudin mengklaim pihaknya sudah berbuat banyak untuk menekan laju penularan virus corona. Namun, ibu kota Provinsi Banten itu kini menjadi zona oranye setelah sebelumnya menyandang status zona kuning COVID-19.


"Sudah banyak yang kita lakukan, kalau itu ditanyakan lagi, nanti enol lagi," ungkapnya. "Kita sudah melakukan penyemprotan dari pertama, kemudian tracking kepada masyarakat yang kena covid, memberi bantuan kepada masyarakat, sudah banyak yang kita lakukan."

Sebelumnya, Pemkot Serang telah membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah hingga tingkat SMP pada 18 Agustus lalu. Wali Kota Serang, Syafrudin, bahkan meninjau langsung pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona.

Syafrudin menjelaskan protokol kesehatan sudah di jalankan oleh pihak sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan Kota Serang juga menyebarkan selebaran perjanjian antara orang tua dengan pihak sekolah.

Dalam salah satu poin perjanjian tersebut menjelaskan bahwa orang tua siswa tidak akan menuntut pihak sekolah, jika terjadi sesuatu terhadap anaknya selama belajar di sekolah. Formulir ini sendiri diedarkan sesuai dengan perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nadiem telah mengingatkan pentingnya izin orangtua jika kegiatan belajar mengajar tatap muka akan diterapkan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait