Aksi pengemudi mobil menghalangi jalan ambulans kembali terjadi di Jakarta Selatan. Namun, tahukah Anda jika aksi tersebut rupanya bisa membuatmu terancam jerat pidana?
- Nidya Putri
- Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:11 WIB
WowKeren - Baru-baru ini video yang memperlihatkan mobil pribadi menghalangi laju mobil ambulans menjadi viral di media sosial. Mobil tersebut tetap bergerak lamban meski suara sirene ambulans meraung-raung.
Dalam video tersebut, terlihat mobil berwarna putih yang menghalangi laju ambulans. Sopir ambulans pun akhirnya marah dan menghampiri mobil tersebut. Diketahui peristiwa ini terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hingga kini, video yang diunggah di Instagram @jakarta.terkini itu telah dilihat lebih dari 500 ribu orang. Peristiwa ini juga mengundang kritikan keras dari para netizen.
Perlu diketahui, bagi pengendara yang tak menggubris ambulans yang telah menyalakan sirene bisa terancam jerat pidana. "Pengemudi tersebut dapat ditilang dan dikenakan Pasal 287 Ayat (4) dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (21/8).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas mengatur hal tersebut. Pengendara yang tak memberikan jalan untuk kendaraan dengan hak utama dapat dihukum kurungan. "Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah," jelasnya.
Aksi pengemudi mobil yang menghalangi laju ambulans bukan pertama kali terjadi di Tanah Air. Sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun di Garut harus kehilangan nyawanya akibat terlambat menerima penanganan. Diketahui, ambulans yang membawa bocah kritis tersebut dihalangi secara sengaja oleh supir mobil pribadi.
Kisah menyedihkan ini dibagikan oleh Fauzi, salah seorang relawan pengawal ambulans, melalui akun Facebook-nya. "Awalnya perjalanan normal, kendaraan lain memberi jalan ambulans," kata Fauzi berdasarkan kejadian yang ia alami pada Jumat (14/8) pekan lalu itu. Namun sesampainya di Tutugan Leles, sebuah mobil pribadi bermerk Kijang menghalangi jalan ambulans.
Fauzi sudah berusaha bernegosiasi agar pengemudinya berkenan memberikan jalan. "(Tapi) dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," terang Fauzi, dilansir dari Kompas, Senin (17/8).
Butuh beberapa kilometer sampai akhirnya ambulans bisa menyalip kendaraan bandel itu. Fauzi sendiri mendapati pasien gawat darurat yang dibawa ambulans itu sempat ditangani petugas, namun ternyata nasib berkata lain karena korban meninggal dunia.
(wk/nidy)