Perlindungan di Masa Pandemi Dinilai Lemah, 42 Guru Indonesia Meninggal Akibat COVID-19
Getty Images/Chaideer Mahyuddin
Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menilai perlindungan terhadap para guru di masa pandemi corona masih sangat lemah.

WowKeren - Sebanyak 42 orang guru di Tanah Air dilaporkan meninggal usai terinfeksi virus corona (COVID-19) per 18 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung, para guru yang meninggal dunia akibat COVID-19 tersebut berasal dari sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya adalah Pati, Rembang, dan Kudus, Jawa Tengah; Kalimantan Barat; Madiun, Jawa Timur; Balikpapan, Kalimantan Timur; Garut, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

"Perlindungan terhadap guru di masa pandemi sangat lemah," terang Marta dalam diskusi virtual pada Sabtu (22/8). Marta mengungkapkan ada sejumlah kebijakan yang mengindikasikan bahwa perlindungan terhadap tenaga pendidik di masa pandemi corona masih lemah.

Contohnya adalah pemerintah daerah (Pemda) yang mewajibkan guru untuk tetap hadir ke sekolah setiap hari demi melakukan absen sidik jari. Adapun kewajiban tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dimana setiap guru memiliki ketentuan 37,5 jam kerja efektif.


Lebih lanjut, Marta menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah diubah lewat SE Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja, baik dari kantor maupun rumah, di tengah pandemi corona. Dengan demikian, guru seharusnya tak diwajibkan datang ke sekolah hanya untuk melakukan absen sidik jari.

"Tentu kewajiban hadir di sekolah ini tidak sesuai dengan arahan Menteri PAN-RB dalam surat tersebut," terang Marta. "Pemerintah memberikan fleksibilitas pengaturan lokasi kerja melalui WFH. Saya kira apa yang dilakukan pemda itu bertentangan dengan surat edaran ini."

Tak hanya itu, mayoritas sekolah juga dinilainya belum bisa menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Contohnya adalah masih minimnya fasilitas cuci tangan hingga guru yang ditempatkan di satu ruangan tanpa menerapkan protokol jaga jarak (physical distancing).

"Jika kondisi ini dibiarkan, maka semakin banyak guru yang terpapar COVID-19 bahkan sampai meninggal," ujar Marta. Oleh sebab itu, FSGI merekomendasikan agar Pemda maupun yayasan swasta untuk tidak mewajibkan guru masuk sekolah asalkan guru tersebut mampu melaksanakan tugas pokoknya dari rumah.

Pemerintah juga diminta untuk mengawasi ketat rencana pembelajaran tatap muka di sekolah. Marta menilai bahwa pembukaan kembali sekolah akan sangat berisiko menularkan virus corona jika tak ditunjang oleh penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pemerintah diharapkan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan terutama dalam upaya pembukaan sekolah," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait