Kebakaran Kejagung Turut Disorot Media Internasional
Nasional

Kebakaran gedung utama Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Sabtu (23/8) malam lalu rupanya turut menjadi sorotan dari berbagai media luar negeri.

WowKeren - Kebakaran terjadi pada gedung utama Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Sabtu (23/8) malam lalu. Kebakaran besar tersebut baru bisa dipadamkan setelah ratusan personel dari 65 unit pemadam dan 2 Unit Brontho Sky Lift berjibaku selama 12 jam.

Hingga kini, belum diketahui penyebab kebakaran yang meluluhlantakkan warisan budaya (gedung heritage) ini. Beruntung tak ada korban luka dan meninggal dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut rupanya turut menjadi sorotan media asing. Seperti Reuters yang turut memberitakan tentang kebakaran besar tersebut. Mereka juga mengunggah berita foto sisa-sisa kebakaran. Sang fotografer, Willy Kurniawan, membubuhkan caption "masyarakat berkumpul untuk menonton aktivitas di gedung Kejagung RI usai kebakaran'.

Kebakaran Kejagung Turut Disorot Media Internasional

Reuters

Peristiwa ini juga disorot Kantor Berita Prancis, Agence France-Presse (AFP) dengan judul 'Api menghanguskan kantor Kejaksaan di ibu kota Indonesia'. AFP mengutip pernyataan juru bicara Kejagung, Hari Setiyono, yang menyebutkan api diduga muncul pertama kali dari lantai 6.


Pemberitaan AFP tersebut kemudian dilansir oleh media asing lainnya yaitu media Malaysia berbahasa Inggris The Star dan Channel News Asia dan Strait Times Singapore milik Negeri Singa juga turut peristiwa tersebut. Bahkan India juga turut memberitakan kebakaran besar tersebut.

Kebakaran Kejagung Turut Disorot Media Internasional

Strait Times Singapore

Deccan Herald, surat kabar harian berbahasa Inggris di negara bagian India, memberitakan pada Sabtu pukul 21.29. Belum diketahui penyebab kebakaran yang melahap 6 lantai termasuk ruang intelijen dan administrasi tersebut, Inafis dan Labfor Polri masih menyelidiki.

Kebakaran Kejagung Turut Disorot Media Internasional

Deccan Herald

Sementara itu, penanganan pascakebakaran bangunan yang termasuk cagar budaya tersebut nantinya akan menggunakan standar perawatan cagar budaya. "Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Minggu (23/8).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru