89 Dokter Gugur Akibat COVID-19, IDI Singgung Beban Kerja Hingga APD
Nasional

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, menjelaskan bahwa para tenaga medis ini gugur lantaran ada penambahan kasus COVID-19 yang cukup signifikan selama beberapa minggu terakhir.

WowKeren - Berdasarkan catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah ada 89 orang dokter yang meninggal akibat virus corona (COVID-19). IDI lantas menilai bahwa perhatian kepada tenaga medis bukan hanya soal insentif saja.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, menjelaskan bahwa para tenaga medis ini gugur lantaran ada penambahan kasus COVID-19 yang cukup signifikan selama beberapa minggu terakhir. Sedangkan rumah sakit masih kewalahan menagani pasien. Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit juga dinilai masih kurang.

"Perlu menjadi perhatian juga bahwa tenaga kesehatan (nakes) dokter ada sekitar 89 yang meninggal confirmed positif Covid-19, persentase angka kematian sekitar 4,35 persen di Indonesia, ini termasuk besar," jelas Adib dalam webinar pada Senin (24/8). "Beban kerja dan mental tenaga medis perlu menjadi perhatian bersama."


Lebih lanjut, Adib juga menjelaskan bahwa tingginya angka kematian tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia merupakan gambaran yang jelas bahwa masih ada masalah dalam infrastruktur kesehatan. Masalah tersebut menyebabkan bertambahnya risiko penularan COVID-19 kepada nakes.

Menurut Adib, penanganan COVID-19 di lingkungan tenaga medis tak hanya berkaitan soal memberikan insentif kepada nakes saja. Namun juga menyiapkan infrastruktur rumah sakit meliputi ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan obat, dan SDM di rumah sakit.

Jam kerja yang tinggi juga dinilai dapat mengurangi waktu istirahat hingga menurunkan daya tahan tubuh. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk segera membuat regulasi terkait jam kerja dokter yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Yang paling penting adalah bagaimana faskes memfasilitasi, ketersediaan APD dan regulasi. Regulasi ini bukan hanya masalah kompensasi dan insentif saja tapi juga jaminan dan perlindungan," jelas Adib. "Secara tekstual terkait dokter itu belum ada UU khusus ketenagakerjaan, tapi ini menjadi perhatian karena jam kerja tinggi menyebabkan jam tidur dan makan berkurang sehingga menurunkan daya tahan tubuh, ini menyebabkan risiko penularan tinggi di kalangan tenaga medis."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait